Komparatif.ID, Banda Aceh— Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Lembaga ini menegaskan bahwa semua Rumah Potong Hewan (RPH) di Aceh harus bersertifikat halal agar sesuai dengan pelaksanaan syariat Islam.
Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, mengatakan kehalalan daging bukan hanya ditentukan dari jenis hewan yang dipotong, tetapi juga dari tata cara penyembelihannya.
“Selain sumber daging yang halal, RPH selaku penyelenggara proses pemotongan juga sangat memberikan pengaruh yang signifikan,” ujarnya mengutip Antara, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Aceh Minta Tambahan Kuota Haji, Kemenag Akan Kaji Ulang Alokasi
Deni menjelaskan RPH halal harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk memiliki juru sembelih halal (juleha) yang memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam.
Selain itu, dokter hewan yang bertugas juga wajib memastikan kesehatan hewan sebelum disembelih serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Karena itu, LPPOM MPU Aceh mendorong seluruh RPH untuk segera mengurus sertifikasi halal agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Saat ini, Deni menyebut RPH bersertifikat halal di Aceh masih didominasi oleh rumah potong unggas seperti ayam dan bebek yang tersebar di berbagai daerah.
Sementara itu, RPH untuk hewan berkaki empat seperti sapi, kambing, dan kerbau masih terbatas, di antaranya hanya RPH Kota Banda Aceh dan RPH UD Arafah di Aceh Barat yang telah mengantongi sertifikasi halal.