Revisi UU Kejaksaan, Akademisi Ingatkan Jaksa & Polisi Harus Setara

Revisi UU Kejaksaan, Akademisi Ingatkan Jaksa & Polisi Harus Setara Dr. Muhammad Hatta, S.H., LL.M, akademisi dan Lektor Kepala Universitas Malikussaleh Lhokseumawe. Foto: HO for Komparatif.ID.
Dr. Muhammad Hatta, S.H., LL.M, akademisi dan Lektor Kepala Universitas Malikussaleh Lhokseumawe. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Lhokseumawe— Revisi UU Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait penerapan konsep Dominus Litis yang memperluas kewenangan kejaksaan dalam mengendalikan perkara.

Konsep ini, yang berasal dari bahasa Latin, berarti “penguasa perkara” atau “pihak yang mengendalikan jalannya perkara” dan dalam sistem hukum pidana merujuk pada kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu kasus dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

Dr. Muhammad Hatta, S.H., LL.M, akademisi dan Lektor Kepala Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh, menjelaskan secara filosofis konsep ini berakar pada prinsip ius puniendi, yakni hak negara untuk menghukum individu yang melanggar hukum.

Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai perwujudan kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara guna mencapai keadilan substantif.

Namun, kewenangan ini bukan berarti mutlak berada di tangan kejaksaan saja, melainkan harus tetap memperhatikan diferensiasi fungsional dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian yang memiliki peran sebagai penyelidik dan penyidik.

Baca jugaTersangka Pengalih Deposito Nasabah BSI Diserahkan ke Kejaksaan

Menurut Muhammad Hatta, saat ini kewenangan jaksa sudah cukup luas, sehingga jika jaksa juga diberikan wewenang sebagai penyelidik dan penyidik, hal ini perlu dibatasi hanya untuk delik-delik tertentu dan kejahatan khusus.

“Kewenangan jaksa sdh cukup banyak apalagi ditambah sebagai penyelidik dan penyidik. Sebaiknya jaksa dan penyidik Polri sebagai mitra sejajar dengan garis koordinasi yang terukur dan profesional. Namun, jika jaksa tetap dipaksakan menjadi penyelidik dan penyidik, maka cukup terhadap delik-delik tertentu dan delik khusus saja,” kata Muhammad Hatta, Minggu (25/2/2025).

Ia menekankan pentingnya hubungan kerja yang setara dan profesional antara kejaksaan dan kepolisian, agar tidak terjadi gesekan yang berpotensi memunculkan kembali ketegangan seperti yang pernah terjadi dalam perseteruan Cicak vs Buaya antara lembaga penegak hukum.

Arah kebijakan hukum pidana dalam revisi UU Kejaksaan dan KUHAP seharusnya bertujuan memperkuat institusi hukum yang sudah ada tanpa mengkerdilkan lembaga lainnya.

Pemerintah perlu memperjelas kewenangan kejaksaan dalam beberapa aspek, seperti penerapan keadilan restoratif, sistem peradilan pidana anak, deferred prosecution agreement dalam kejahatan korporasi, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas kinerja jaksa penuntut umum.

Selain itu, mekanisme komplain dan pengawasan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh jaksa juga harus dipertegas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut, Muhammad Hatta juga menyoroti asas oportunitas yang selama ini menjadi salah satu kewenangan jaksa, di mana jaksa dapat menghentikan perkara melalui mekanisme deponeering.

Sayangnya, kewenangan ini belum dimanfaatkan secara optimal dalam praktik hukum di Indonesia.

Karena itu menurutnya revisi UU Kejaksaan sebaiknya lebih fokus pada penguatan dan penegasan kewenangan yang telah dimiliki jaksa, bukan sekadar menambah cakupan peran yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

“Jadi sebenarnya jaksa mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam pengendalian perkara, tinggal lagi perlu penguatan dan penegasan secara spesifik dalam undang-undang,” pungkas akademisi yang sedang menunggu SK Guru Besar-nya, itu.

Artikel SebelumnyaOploskan Pertalite, Dirut Pertamina Patra Niaga Ditahan Kejagung
Artikel SelanjutnyaRohana, Istri Teungku Bari Panglima Muda Daerah II Meninggal Dunia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here