Pesta Musik di Jagong Jeget Pada HUT Transmigrasi Tak Hargai Syariat Islam

Pesta Musik di Jagong Jeget Pada HUT Transmigrasi Tak Hargai Syariat Islam Panitia HUT ke-43 Transmigrasi di Kecamatan Jagong Jeget, Aceh Tengah, menggelar pesta musik yang menghadirkan penyanyi perempuan yang berjoget liar di atas panggung, Minggu, 16 Februari 2025.
Tangkapan layar dari video amatir pesta musik di Jagong Jeget,aceh Tengah, Minggu (16/2/2025) malam. Ulama mengecam pesta musik yang melanggar syariat Islam. Foto: Tangkapan layar.

Komparatif.ID, Takengon– Panitia HUT ke-43 Transmigrasi di Kecamatan Jagong Jeget, Aceh Tengah, menggelar pesta musik yang menghadirkan penyanyi perempuan yang berjoget liar di atas panggung, Minggu, 16 Februari 2025.

Dua biduan kelas amatir tersebut berjoget liar sembari bernyanyi di atas panggung terbuka, diiringi musik menghentak khas pesta musik grup keyboard amatiran yang kerap digelar di Pantura. Dua biduan perempuan orkes tunggal tersebut juga tidak mengenakan pakaian sesuai dengan Syariat Islam.

Para penonton yang bercampur laki-laki dan perempuan lebih liar lagi. Mereka berjoget penuh semangat tanpa sekat. Praktek ikhtilat nyata terekam kamera di depan pentas terbuka.

Sejumlah orang yang ikut hadir dalam pesta musik menyambut HUT ke-43 Transmigrasi, menganggap bahwa pesta musik dan joget demikian, bukan pelanggaran Syariat Islam. Mereka menilai bahwa pesta musik itu sekadar hiburan.

Ulama Tanoh Gayo, Teungku Irwansyah, pada Senin (17/2/2025) mengecam pesta musik tersebut. Menurutnya pesta musik HUT Transmigrasi tersebut telah membuat Jagong Jeget menjadi Jagung Joget.

Baca jugaSaiful Amri, Anak Transmigran yang Jadi Guru Negara

Pagelaran pesta musik itu menurutnya tidak menghargai Syariat Islam yang berlaku di Aceh, termasuk Tanoh Gayo. Gayo dan Islam seperti zat dan sifat, tidak bisa dipisahkan.

“Ini sudah tidak beradab dan beradat. Memalukan. Tidak menghargai kekhususan Aceh di bidang syariat Islam,” kata Teungku Irwansyah, seperti disitat dari Lintas Gayo.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ormas Al Kahar, Muhajir Ibnu Marzuki, mengecam pagelaran pesta musik di Jagong Jeget. Panitia penyelenggara acara tersebut dinilai telah menista syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Siapapun yang tinggal di Aceh wajib menghormati syariat Islam yang berlaku di Serambi Mekkah. Tanoh Gayo merupakan bagian tak terpisahkan dari Aceh. Orang Gayo juga sepakat melaksanakan syariat Islam. Jadi semua pihak, siapapun itu, harus menghormati syariat Islam,” kata Muhajir Ibnu Marzuki, Selasa (18/2/2025).

Muhajir menilai peringatan HUT Transmigrasi merupakan perhelatan yang sama dengan peringatan acara lainnya. Sehingga tidak bermasalah secara sosial dan budaya serta keyakinan masyarakat Aceh. Hanya saja, ketika diperingati dengan cara-cara melanggar syariat Islam, maka harus ditegur.

“Mereka harus menghargai dan menghormati syariat Islam. Terlepas siapa saja panitianya, apakah orang Gayo, Aceh, ataupun Jawa, hiburan di Aceh telah diatur sesuai dengan syariat Islam. Bila bertentangan dengan syariat, maka itu bukan bagian dari kebudayaan Aceh,” sebutnya.

Muhajir meminta Pemkab Aceh Tengah mengawal dengan serius pelaksanaan syariat Islam di Tanoh Gayo.

“Semua harus mensyukuri betapa indahnya menjadi bagian dari Aceh. Berobat gratis, sekolah gratis, keamanan terjamin, semua terlindungi. Orang-orang yang anti kepada syariat harus diberitahu bahwa mereka harus menghormati syariat Islam. Bila berlanjut, maka harus ditindak,” kata Muhajir.

Artikel Sebelumnya10 Contoh Ucapan Menyambut Puasa Ramadan Dalam Bahasa Aceh
Artikel SelanjutnyaAngkut Komoditas Ekspor ke Malaysia, Pemerintah Aceh Bakal Beli Ferry Roro
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here