Ahli: Dalil Tole-Abdul Hamid Tidak Penuhi Unsur TSM

Ahli: Dalil Tole-Abdul Hamid Tidak Penuhi Unsur TSM Komparatif.ID, Idi— Dugaan pelanggaran yang diajukan paslon bupati-wakil bupati Aceh Timur nomor urut 1 Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid tidak memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Saksi Al Farlaky-T. Zainal Abidin pada Sidang PHPU Bupati Aceh Timur agenda pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/2/2025). Foto: MK RI.

Komparatif.ID, Idi— Dugaan pelanggaran yang diajukan paslon bupati-wakil bupati Aceh Timur nomor urut 1 Sulaiman Tole-Abdul Hamid tidak memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Hal itu diungkapkan Zainal Abidin, ahli yang dihadirkan paslon bupati-wakil bupati Aceh Timur nomor urut 3 Iskandar Usman Al Farlaky-T. Zainal Abidin, pada sidang PHPU Pilkada Aceh Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, pelanggaran terstruktur dan sistematis harus memiliki perencanaan matang serta pelaksanaan terorganisir, sementara pelanggaran masif harus terbukti terjadi secara luas dan berdampak signifikan pada hasil pemilihan.

“Pelanggaran terstruktur dan sistematis hanya terjadi jika ada perencanaan matang dan pelaksanaan terorganisir. Pelanggaran masif harus terbukti dilakukan secara luas dan berdampak signifikan,” terangnya.

Zainal Abudun juga menegaskan setiap tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara telah memberikan ruang untuk koreksi, sehingga tidak ada dasar kuat untuk mengklaim terjadinya kecurangan yang bersifat TSM.

“Koreksi dapat dilakukan berkali-kali untuk memastikan hasil yang benar, meskipun dalam perkara ini ruang tersebut tidak digunakan,” jelasnya.

Baca juga: Saksi Tole Sebut Ketua PPS Keude Birem Coblos Suara Sisa Untuk Al Farlaky

Ia juga menekankan narasi yang dibangun kubu Tole-Abdul Hamid seolah-olah menunjukkan pelanggaran besar, padahal setiap tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara memberikan ruang untuk koreksi.

“TPS yang disebutkan Pemohon tidak relevan untuk dikategorikan sebagai pelanggaran TSM karena tidak menggunakan instrumen hukum yang tepat,” tambahnya.

Sementara itu, saksi pihak Al Farlaky-T. Zainal Abidin, Annas, menambahkan seluruh saksi dari masing-masing pasangan calon, baik nomor urut 1, 2, 3, maupun 4, telah menandatangani hasil penghitungan suara di 766 TPS yang tersebar di Kabupaten Aceh Timur tanpa ada keberatan.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima laporan dari saksi pasangan calon Sulaiman Tole-Abdul Hamid terkait dugaan kecurangan oleh pasangan calon nomor urut 3 Al Farlaky-T. Zainal Abidin.

Menurutnya, koordinasi antara saksi di tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten berjalan lancar dan tidak ada indikasi pelanggaran besar yang terorganisir.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, kubu Tole menegaskan mereka dirugikan akibat dugaan pelanggaran TSM yang melibatkan pejabat daerah, khususnya kepala desa dan aparatur desa.

Tole menuduh para pejabat tersebut secara aktif mengarahkan warga untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin, yang akhirnya memperoleh suara signifikan di berbagai TPS di berbagai wilayah di Aceh Timur.

Artikel SebelumnyaSaksi Tole Sebut Ketua PPS Keude Birem Coblos Suara Sisa Untuk Al Farlaky
Artikel SelanjutnyaTragedi Is Corak Ketidakberesan Sosial

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here