Saksi Tole Sebut Ketua PPS Keude Birem Coblos Suara Sisa Untuk Al Farlaky

Saksi Tole Sebut Ketua PPS Keude Birem Coblos Suara Sisa Untuk Al Farlaky Komparatif.ID, Idi— Saksi pasangan calon bupati Aceh Timur nomor urut 1 Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid, Madli Zaini menyebut ketua Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) gampong Keude Birem, Kecamatan Birem Bayem, mencoblos surat suara sisa di TPS 02 untuk paslon 3 Iskandar Usman Al Farlaky-T. Zainal Abidin.
Sidang PHPU Bupati Aceh Timur agenda pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/2/2025). Foto: MK.

Komparatif.ID, Idi— Saksi pasangan calon bupati Aceh Timur nomor urut 1 Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid, Madli Zaini menyebut ketua Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) gampong Keude Birem, Kecamatan Birem Bayem, mencoblos surat suara sisa di TPS 02 untuk paslon 3 Iskandar Usman Al Farlaky-T. Zainal Abidin.

Madli Zaini menuturkan ada lima orang, termasuk Ketua PPS, yang mengambil surat suara yang belum terpakai lalu mencoblosnya untuk pasangan Al Farlaky-Zaina Abidin.

Menurut Madli, pengawas pemilu (panwas) tidak ada di tempat saat kejadian itu terjadi, sehingga ia tidak sempat melaporkan langsung,

“Waktu itu saya lihat ada lima orang, salah satunya Ketua PPS. Panwas tidak ada di tempat, saya juga nggak sempat lapor,” ungkap Madli pada sidang PHPU Pilkada Aceh Timur agenda pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/2/2025).

Madli juga menegaskan bahwa ia tidak menandatangani C Hasil karena tidak menerima dokumen tersebut. Ia bahkan mengklaim tanda tangannya telah dipalsukan, begitu juga daftar hadir di TPS 02, yang menurutnya ditandatangani secara langsung oleh Ketua KPPS.

Baca juga: Sengketa Pilkada Aceh Timur Lanjut ke Pembuktian

“Sudah minta surat keberatan tapi tidak dikasih. Tanda tangan saya dipalsukan, bahkan di daftar hadir TPS 02 pun dipalsukan dan disaksikan langsung ditandatangani semua oleh Ketua KPPS,” lanjutnya.

Mendengar hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin hakim Arief Hidayat lantas memeriksa langsung tanda tangan milik Madli, ia kemudian meminta KIP Aceh Timur memperlihatkan C Hasil untuk dibandingkan.

Selain itu, koordinator saksi paslon Tole-Abdul Hamid, Agus Dian Purnama, mengatakan adanya deklarasi dukungan dari keuchik (kepala desa) dan ASN di Kecamatan Birem Bayeun yang dilakukan di sebuah bengkel kopi.

Agus menyebut deklarasi itu dihadiri langsung oleh pasangan calon nomor urut 3, Iskandar Usman Al Farlaky dan Zainal Abidin. Ia mengatakan Keuchik Keude Birem, Nikmat, yang juga ASN aktif di Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Timur, hadir dalam acara tersebut bersama Kepala Desa Birem Bayeun, Ismail.

Tidak hanya itu, Agus mengklaim deklarasi serupa juga berlangsung di rumah Keuchik Keude Birem dan mengklaim memiliki bukti berupa video yang menunjukkan deklarasi tersebut.

“Kepala Desa Keude Birem, Nikmat, yang juga ASN aktif di Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Timur, hadir dalam acara tersebut bersama Kepala Desa Birem Bayeun, Ismail,” imbuh Agus.

Sementara itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur selaku termohon menghadirkan ahli kepemiluan, Titi Anggraini, yang mengakui adanya pelanggaran prosedural dalam penyelenggaraan pemilu.

Ia menegaskan meskipun pelanggaran tersebut tidak memengaruhi hasil akhir, tindakan tegas tetap diperlukan agar tidak terjadi kembali di masa mendatang.

Titi menyarankan agar petugas pemilu yang bermasalah tidak direkrut kembali demi menjaga integritas pemilu. Ia juga menyoroti pengelolaan daftar hadir di TPS sebagai instrumen untuk memastikan pemilih yang menggunakan hak pilih benar-benar sesuai aturan.

“Daftar hadir diharapkan dapat membantu petugas KPPS memastikan bahwa tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan bahwa semua pemilih yang memberikan suara adalah mereka yang berhak,” tambahnya.

Menurut Titi, meskipun sudah ada berbagai sistem digital seperti SIPOL, Sidalih, Silon, Sidakam, dan Sirekap, belum ada sistem yang secara efektif mampu memvalidasi penggunaan hak pilih secara langsung di TPS.

Ia juga mengakui bahwa pelaksanaan pemilu di lapangan sering kali terkendala oleh regulasi yang diterbitkan mendekati hari pemungutan suara, kurangnya sosialisasi, serta minimnya pelatihan bagi petugas. Keterbatasan anggaran dan sarana prasarana turut menjadi hambatan dalam memastikan kelancaran pemilu.

Artikel SebelumnyaSSB Banta Bina Kutablang Juarai Turnamen U-13 di Lhokseumawe
Artikel SelanjutnyaAhli: Dalil Tole-Abdul Hamid Tidak Penuhi Unsur TSM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here