Pusat Pangkas Dana Otsus Aceh 2025

Dana Transfer Aceh 2025 Berkurang Rp317 Miliar

Pusat Pangkas Dana Otsus Aceh 2025 Dana Aceh Transfer 2025 Berkurang Rp317 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah Pusat memangkas Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2025 yang semula dialokasi Rp4.466 triliun menjadi Rp4.309 triliun, atau berkurang Rp156 miliar.

Tidak hanya otsus Aceh, dana alokasi umum (DAU) hingga dana alokasi khusus (DAK) Aceh 2025 juga mengalami pemangkasan dari alokasi yang semula telah disepakati dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) 2025.

DAU Aceh 2025 dari Rp2.264 miliar dipotong menjadi Rp2.208 miliar, atau berkurang sebesar Rp56 miliar dari alokasi yang ditetapkan. Sementar DAK Fisik juag dipotong dari Rp227.013 miliar tersisa Rp104.267 miliar.

Dengan demikian termasuk dana otsus Aceh, total dana transfer pusat untuk Aceh yang dipangkas mencapai Rp317 miliar.

Keputusan pemotongan otsus, DAU, dan DAK Fisik Aceh tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.

“Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025,” tulis pertimbangan KMK tersebut,” bunyi KMK yang diakses Komparatif.ID, Rabu (5/2/2025).

Baca jugaTransfer Pusat Berkurang, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah Aceh?

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari efisiensi belanja APBN dan APBD yang telah diinstruksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani regulasi yang memangkas signifikan berbagai jenis dana transfer ke daerah. Selain Aceh, pemangkasan anggaran juga terjadi pada dana otonomi khusus Papua, dana desa, serta dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemotongan anggaran secara besar-besaran ini bertujuan untuk mencapai target efisiensi belanja yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan total penghematan TKD sebesar Rp50,59 triliun.

Secara nasional, pemotongan DAU tahun 2025 mencapai Rp15,67 triliun, dari pagu awal Rp446,63 triliun menjadi Rp430,95 triliun. Sementara DAK fisik yang awalnya dialokasikan Rp36,95 triliun juga mengalami pemotongan sebesar Rp18,3 triliun, sehingga tersisa Rp18,64 triliun.

Dana otsus pun tak luput dari pemangkasan, dengan total pengurangan sebesar Rp509,45 miliar dari pagu awal Rp14,51 triliun. Papua yang sebelumnya dijadwalkan menerima dana otsus sebesar Rp10,04 triliun kini hanya mendapatkan Rp9,69 triliun.

Selain itu, dana desa yang semula ditetapkan sebesar Rp71 triliun juga mengalami pemangkasan sebesar Rp2 triliun, sehingga hanya tersisa Rp69 triliun untuk tahun anggaran 2025.

Artikel SebelumnyaIntel Aceh dan Nyimas Utari Habisi Gubernur VOC J.P. Coen
Artikel SelanjutnyaSatpol PP Gerebek Pasangan Gay di Markas LGBT di Lhokseumawe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here