![ketua MK Suhartoyo MK Tolak Gugatan Imam, Sayuti-Husaini Sah Menangi Pilkada Lhokseumawe Selain Aceh Timur, Ini 19 Daftar Sengketa Pilkada yang Ditolak MK](https://i0.wp.com/komparatif.id/wp-content/uploads/2025/02/ketua-MK-Suhartoyo.jpg?resize=696%2C435&ssl=1)
Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melanjutkan pemeriksaan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 3, Ismail dan Azhar Mahmud.
Dengan keputusan ini, pasangan Sayuti Abu Bakar-Husaini dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Lhokseumawe 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan gugatan yang diajukan Ismail dan Azhar Mahmud dengan nomor perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum untuk mengajukan sengketa Pilkada di MK.
Penyebab utama ditolaknya gugatan karena selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan pemenang yang melebihi ambang batas yang telah ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024) pada Selasa (3/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
MK menegaskan pasangan Ismail dan Azhar Mahmud tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilwalkot Lhokseumawe.
Baca juga: KIP Bireuen: Gugatan Murdani-Muhaimin Cacat Formil
Berdasarkan hasil penghitungan suara akhir yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, total suara adalah 91.636 suara. Sesuai ketentuan, batas maksimal selisih suara yang dapat menjadi dasar pengajuan sengketa adalah 1.833 suara atau 2 persen dari total suara sah.
Sementara itu, pasangan Ismail-Azhar meraih 32.009 suara, sedangkan pasangan Sayuti Abu Bakar-Husaini memperoleh 34.962 suara. Selisih suara antara keduanya mencapai 2.953 suara atau 3,22 persen, sehingga melebihi batas 2 persen yang ditetapkan undang-undang.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menuturkan tidak ada alasan hukum yang dapat mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dalam perkara ini. MK juga tidak menemukan adanya kondisi khusus yang dapat dianggap mencederai penyelenggaraan Pilwalkot Lhokseumawe 2024, sehingga tidak relevan untuk melanjutkan permohonan ke tahap pembuktian.
Saldi menambahkan seluruh tahapan Pilwalkot Lhokseumawe telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, MK tidak melihat adanya urgensi untuk menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.