Ditlantas Supervisi Kawasan Tertib Lalu Lintas di Pidie Jaya

Ditlantas Supervisi Kawasan Tertib Lalu Lintas di Pidie Jaya
Ditlantas Polda Aceh bersama Satlantas Polres Pidie Jaya saat supervisi KTL di Simpang Jalan Layang, Meureudu, Senin (3/2/2025). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Meureudu— Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh bersama Satuan Lalu Lintas Polres Pidie Jaya melakukan supervisi dan pengecekan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di di Simpang Jalan Layang, Meureudu, Senin (3/2/2025).

Supervisi KTL itu bertujuan untuk meningkatkan keselamatan serta ketertiban berlalu lintas di wilayah tersebut.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Lantas AKP Mahruzar Hariadi, menjelaskan supervisi ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan KTL, mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin timbul, serta menyusun langkah-langkah strategis guna meningkatkan ketertiban berlalu lintas.

Menurutnya, kawasan penertiban tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengguna jalan lainnya. Penegakan aturan di KTL akan terus dioptimalkan agar tercipta lalu lintas yang aman dan tertib.

Baca jugaJaringan Narkoba Lintas Daerah di Pijay Terbongkar, 6 Pelaku Ditangkap

“Kawasan penertiban tersebut menjadi contoh bagi pengguna jalan lainnya, penegakan aturan di KTL akan terus kami optimalkan guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan,” ujarnya.

Selain melakukan evaluasi terhadap kondisi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, serta fasilitas pendukung lainnya, supervisi ini juga membahas pentingnya peran sinergis antara kepolisian dan instansi terkait dalam memberikan edukasi serta sosialisasi keselamatan berkendara kepada masyarakat.

Pendekatan ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.

Supervisi ini dihadiri oleh Kompol Iwan Haji dari Ditlantas Polda Aceh, Kasat Lantas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Bappeda, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie Jaya.
Artikel SebelumnyaSepasang Homoseksual di Rukoh Terancam 100 Cambukan
Artikel SelanjutnyaGantikan Winardy, Zulhir Destrian Jabat Dirreskrimsus Polda Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here