TikTok Resmi Dilarang Beroperasi di Amerika Serikat

TikTok Resmi Dilarang Beroperasi di Amerika Serikat
Dua konten kreator TikTok melakukan streaming langsung di luar gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat, Washington, pada Jumat (10/1/2025). Foto: AP/Jacquelyn Martin.

Komparatif.ID, Washington— Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court of the United States) memutuskan pemblokiran terhadap TikTok dapat diberlakukan usai Kongres menyetujui UU pelarangan aplikasi video vertikal dari perusahaan Tiongkok tersebut.

Mahkamah Agung AS juga menolak banding yang diajukan CEO TikTok Shou Chew mengklaim pelarangan perusahaannya beroperasi melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Mahkamah Agung mengakui bagi 170 juta pengguna TikTok di Amerika Serikat, aplikasi ini telah menjadi ruang ekspresi yang luas sekaligus sarana membangun komunitas. Namun, ancaman yang muncul akibat praktik pengumpulan data perusahaan tersebut serta hubungannya dengan musuh asing menjadi faktor utama yang tidak bisa diabaikan.

Dalam putusan tertulisnya, pengadilan menyebut divestasi dari ByteDance, perusahaan induk asal China, merupakan solusi yang dianggap mampu mengatasi masalah keamanan nasional yang telah diidentifikasi dengan jelas.

“Kongres telah menetapkan bahwa divestasi diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan nasional yang didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing,” tulis pengadilan mengutip Reuters, Jumat (18/1/2025).

Baca juga: Muslim Ayub Minta Dj Tiktok Baca Basmallah Sambil Joget Ditangkap

TikTok sebelumnya telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi kemungkinan larangan yang akan mulai berlaku pada 19 Januari 2025.

Berdasarkan undang-undang yang disahkan pada April 2024, aplikasi ini tidak lagi dapat diunduh dari toko aplikasi Apple dan Google, kecuali ByteDance berhasil menjual perusahaan tersebut kepada entitas lain yang berbasis di luar China.

Meski pengguna yang sudah memiliki aplikasi ini masih dapat menggunakannya, mereka tidak lagi akan menerima pembaruan maupun layanan pemeliharaan, yang secara bertahap dapat mengurangi fungsi aplikasi tersebut.

Di tengah polemik yang memanas, presiden terpilih AS, Donald Trump, dikabarkan mempertimbangkan penerbitan perintah eksekutif untuk menunda pemberlakuan larangan TikTok selama 60 hingga 90 hari.

Meski belum jelas dasar hukum yang akan digunakan Trump, penasihat keamanannya, Mike Waltz, mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk menemukan solusi terbaik tanpa mengabaikan perlindungan terhadap data pengguna.

Sementara itu, Gedung Putih di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan hukum untuk mencegah larangan ini, kecuali ByteDance menghadirkan rencana konkret untuk divestasi.

TikTok sendiri telah merencanakan sejumlah langkah untuk merespons larangan tersebut, termasuk menampilkan pesan pop-up kepada pengguna dengan informasi mengenai pemblokiran.

Selain itu, platform ini juga akan memberikan opsi kepada pengguna untuk mengunduh data pribadi mereka sebagai upaya melindungi informasi sensitif.

Artikel SebelumnyaJadi Perbincangan Warganet, Apa itu Lavender Marriage?
Artikel SelanjutnyaCegah Nikah Siri, Pemprov Jakarta Terbitkan Aturan Poligami Bagi ASN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here