Komparatif.ID, Calang—Tiga pria Aceh Jaya harus berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga mencuri dokumen-dokumen dan kertas-kertas-kertas lainnya di Gudang Arsip Pemerintah Aceh Jaya. Meskipun harga kertas itu per kilogram tidak seberapa, tapi barang yang berhasil mereka bawa keluar Gudang diperkirakan 10 ton.
SI (42), IRH (32), dan IAA (63) akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Aceh Jaya, karena mencuri dokumen-dokumen milik Badan Pengelola keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, didampingi Kasat Reskrim Ipda Rahmad menjelaskan, ketiga warga Aceh Jaya itu ditangkap di lokasi terpisah. SI dan IRH ditangkap di rumahnya, sedangkan IAA yang juga sebagai penadah diciduk di lokasi usaha miliknya.
“Pelaku utama semuanya ada empat orang, dua berperan sebagai pelaku pencurian, dan dua lagi sebagai penadah. Namun yang sudah diamankan baru tiga orang, satu penadah lagi masih buron,” kata Yudi, saat konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Rabu ( 25/5/2022).
Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Kepala BPKK Aceh Jaya, 10 Mei lalu melaporkan dokumen yang disimpan di gudang toko milik Pemda telah hilang. Jumlah dokumen yang dicuri tersebut diperkirakan berjumlah 10 ton.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.