Komparatif.ID, Jakarta– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
“Mengangkat Menteri PUPR Basuki sebagai Plt. Kepala Otorita IKN dan juga mengangkat Wakil Menteri ATR/BPN sebagai Wakil Otorita IKN,” kata Pratikno dalam siaran pers Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (3/6//2024).
Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima surat pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, masing-masing sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
“Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya,” ujar Pratikno.
Penunjukan Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni sebagai Plt ini diharapkan dapat menjamin percepatan pembangunan IKN sesuai dengan visi awal proyek, yakni mewujudkan Nusa Rimba Raya yang konsisten dengan rencana dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar.
Jokowi secara langsung meminta kedua pejabat tersebut untuk segera mengatasi permasalahan yang menghambat investasi dan kepastian hukum lahan di IKN.
Baca juga: Mulai Juli, ASN Kominfo Mulai Berkantor di IKN
Usai ditunjuk Jokowi, Basuki Hadimuljono mengatakan fokus utama menyelesaikan berbagai permasalahan lahan dan investasi di IKN. Salah satu langkah awal yang akan diambil adalah menetapkan status tanah di OIKN, apakah akan dijual, disewa, atau melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para investor sehingga mereka tidak ragu untuk menanamkan modal di IKN. Penyelesaian masalah lahan ini juga menjadi alasan penunjukan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala OIKN.
Basuki menambahkan dengan kejelasan status tanah, status hukum para investor di IKN juga akan menjadi lebih jelas, yang akan mempermudah mereka dalam menjalankan investasinya.
“Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN ini apakah dijual, disewa, ataukah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ya. Kami ingin mempercepat itu, sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya. Yang kedua, karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka akan juga lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN,” jelas Basuki.
Selain itu, Menteri PUPR dan Wamen ATR/BPN juga ditugaskan untuk menyiapkan pembentukan pemerintah daerah khusus (pemdasus) IKN. Regulasi terkait pembentukan pemdasus IKN ini telah disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Namun, OIKN tidak serta-merta menjadi pemdasus, karena tugas utamanya adalah mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pembentukan pemdasus akan disiapkan tersendiri oleh satuan tugas (satgas) atau task force yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).