Komparatif.ID, Banda Aceh—Asisten III Bireuen Zamri, S.E, (54) divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Vonis tersebut lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kamis (2/4/2024) merupakan babak penentuan kasus korupsi penyertaan modal dan pembiayaan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kabupaten Bireuen. ketiga terdakwa masing-masing telah mencapai titik klimaks proses hukumnya di tingkat pertama.
Proses hukum yang harus dijalani, khususnya oleh Asisten III Bireuen Zamri, tidaklah mudah. Asisten III Bireuen tersebut harus keluar masuk sel karena harus melakukan cuci darah atas penyakit gagal ginjal yang dideritanya.
Baca: 3 Pejabat Bireuen Diinapkan di Hotel Prodeo
Asisten III Bireuen Zamri yang duduk di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, terlihat datar saja air mukanya, tatkala mendengar vonis hakim, bahwa dirinya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman juga memberikan denda kepada Zamri Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara. Hukuman 1 tahun penjara juga dikurangi masa tahanan.
Lagi-lagi, denda yang dikenakan oleh majelis hakim, jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen menuntut Zamri wajib membayar denda Rp 1 miliar.
Nasib lebih tragis dialami oleh Direktur Utama BPRS Kota Juang Yusrizal (54). Yusrizal divonis lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Yusrizal terbukti melanggar Pasal 3 UU yang sama, dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Yusrizal juga dikenakan denda Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan. Denda yang diwajibkan, juga sangat jauh di bawah tuntutan JPU yang mencapai 1 miliar rupiah. Di dalam persidangan, Yusrizal mengatakan akan berpikir selama tujuh hari, apakah menerima putusan tersebut, atau memilih mencari keadilan ke tingkat lebih tinggi.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Bireuen Khairuddin (56) divonis tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4.241.000.
Kuasa hukum terpidana Asisten III Bireuen Zamri, Erlanda Juliansyah Putra, dkk, mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Demikian juga JPU kejari Bireuen. Para terpidana langsung dieksekusi setelah putusan tersebut dibacakan.