Komparatif.ID, Jakarta– Harga sabu-sabu di Indonesia, untuk yang tertinggi Rp3.250.000/gram. Harga terendah Rp550.000/gram. Demikian disampaikan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat dalam Indonesia Drugs Report 2021 yang dilansir pada Agustus tahun yang sama.
Ganja (mariyuana) Rp7.500/gram untuk harga tertinggi dan Rp1000/gram untuk terendah. Sedangkan ekstasi Rp1.250.000/tablet untuk tertinggi dan yang paling murah Rp175.000/tablet.
Dari data supply reduction yang dilansir BNN, kasus tindak pidana narkoba tertinggi terjadi di Sumatera Utara dengan jumlah 7.353 kasus. Di peringkat kedua Jawa Timur 6.193 kasus. DKI Jakarta 4.749 kasus.
Selanjutnya Jawa Barat 2.494 kasus, Sulawesi Selatan 2.120, Lampung 1.998, Sumatera Selatan 1.880, Jawa Tengah 1.785 kasus, Riau 1.784, Aceh 1.681 kasus.
Berdasarkan jenis urutan tindak pidana narkoba yaitu:
Sabu-sabu 36.533 kasus, dengan jumlah tersangka 48.228 orang.
Ganja 3.772 kasus dengan jumlah tersangka 4.293 orang.
Ekstasi 1.301 kasus dengan jumlah tersangka 1.734 orang.
Daftar G 1.013 kasus dengan tersangka 1.410 orang.
Ganja sintetik 638 kasus, jumlah tersangka 893 orang.
Barbiturat 363 kasus, jumlah tersangka 411 orang.
Benzodiazepin 178 kasus, tersangka 216 orang.
Heroin 34 kasus, tersangka 54 orang.
Ketamine 26 kasus, 43 tersangka.
Kokain 10 kasus, 15 tersangka.
Dari sisi jenis kelamin, dalam laporan BNN disebutkan bila jumlah tersangka pria 55.714 orang, dan wanita 3.050 orang.