Komparatif.ID, Lhoksukon— Tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan upaya penjualan bahan baku tramadol ilegal yang diduga akan merambah pasar gelap. Dua tersangka berinisial RW (54) dan SF (53) ditangkap di Pantai Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, (8/10/2023) saat hendak bertransaksi.
Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus Jufrida mengungkapkan, saat penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti berupa bahan baku utama tramadol berwarna putih seberat 1,36 kilogram.
Kepada polisi, RW warga Kuta Blang, Bireuen mengaku menemukan barang bukti tersebut saat sedang mencari ikan di Desa Lhok Mamblang, Kecamatan Gandapura, Bireuen.
RW berencana menjual tramadol tersebut dengan harga mencapai Rp100 juta per kilogram. Namun, rencana ini digagalkan oleh tindakan cepat dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Keduanya tersangka saat itu sedang berada di Desa Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu saat hendak jual beli bahan baku tramadol ilegal tersebut.
Baca juga: Meretas Mimpi Kaya Melalui Bisnis Gelap Tramadol
Setelah penangkapan, keduanya diamankan di Polres Aceh Utara dan dijerat dengan pasal 138 ayat (2) dan (3) jo pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kabag Ops Polres Aceh Utara, Kompol Firdaus, menyatakan kasus ini merupakan pengungkapan pertama kalinya yang dilakukan oleh Polres Aceh Utara kasus peredaran tramadol ilegal.
Selama ini, tramadol ilegal telah menjadi masalah serius di masyarakat karena efek buruk yang ditimbulkannya, termasuk ketergantungan dan dampak kesehatan lainnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/10/2023), Polres Aceh Utara mengklaim pengungkapan ini telah menyelamatkan 5.440 orang masyarakat dari ketergantungan obat tramadol ilegal yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan.
Kompol Firdaus menegaskan setiap orang yang mengedarkan tramadol harus memenuhi persyaratan izin usaha yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.