Teten: Pemerintah Tidak Larang TikTok Shop Beroperasi

Menkop UKM Teten Masduki menyebut Pemerintah tidak melarang TikTok Shop berbisnis di Indonesia asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Foto: BPMI Setpres/Kriss.
Menkop UKM Teten Masduki menyebut Pemerintah tidak melarang TikTok Shop berbisnis di Indonesia asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Foto: BPMI Setpres/Kriss.

Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia (Menkop UKM) Teten Masduki menepis anggapan masyarakat yang menyebut pemerintah melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia.

Teten mengatakan Pemerintah membuka lebar pintu investasi asing, termasuk dari TikTok untuk berbisnis di Indonesia.

“Saat ini ada anggapan TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing,” tulis Teten melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (5/10/2023).

Menkop UKM menjelaskan TikTok Shop saat ini hanya mengantongi izin sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang secara aturan tidak diperbolehkan berdagang.

Bila ingin beroperasi kembali, Teten menjelaskan TikTok harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan mendaftarkan izin baru sesuai dengan aturan Permendag nomor 31 tahun 2023.

“Yang benar TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru. Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A yang tidak boleh berdagang,” lanjut Teten.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Berhenti, Netizen Mengeluh

Teten menegaskan penertiban social commerce termasuk TikTok Shop merupakan aturan yang harus ditegakan. Ia mengatakan semua bisnis yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan main yang berlaku tanpa pandang bulu.

Menkop UKM juga mengapresiasi langkah TikTok Indonesia yang menghentikan operasi TikTok Shop pada Rabu (4/5/2023) mulai pukul 17.00 WIB.

“Kita harus beri apresiasi TikTok Shop yang sejak Rabu (4/10), jam 17.00 menutup fitur keranjang kuning dan akan segera melakukan penyesuaian sejalan dengan regulasi yang berlaku.” tutup Menkop UKM.

Teten: social commerce dan e-commerce harus pisah

Sebelumnya, pada Senin (25/9/2023) lalu Pemerintah resmi melarang platform sosial media, termasuk TikTok melalui fitur TikTok Shop untuk berjualan di Indonesia seperti layanan e-commerce.

Fitur TikTok Shop memungkinkan pengguna untuk berbelanja dan melakukan transaksi secara langsung di dalam platform media sosial TikTok. Namun, praktik ini sekarang dilarang sesuai dengan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam peraturan baru ini, pemerintah Indonesia akan melarang dengan tegas penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial.

“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” ujar Teten setelah rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023) lalu.

Artikel SebelumnyaPemerintah Aceh Teken Kontrak Pembangunan Fasilitas di PPS Kutaraja
Artikel SelanjutnyaHarga Beras, Diabetes & Buta Huruf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here