Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh berinisial MY ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (7/8/2023) siang.
Polresta Banda Aceh menetapkan Kadis PUPR Banda Aceh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue. Unit Tipikor sempat mengintai keberadaan MY sebelum diringkus di lantai 2 kantor dinas PUPR Banda Aceh.
Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan polisi telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga ikut menikmati uang haram bersama MY.
“Penetapan terhadap tersangka semalam dilakukan dan saat ini total sudah tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut,” Kompol Fadillah.
Baca juga: Perkara Narkoba dan Korupsi Dominasi Banding di PT Banda Aceh
Fadillah menjelaskan, MY terlibat kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai PPTK dan Kabid Pembangunan dan Penata Ruang Dinas PUPR Banda Aceh. Polisi menduga MY mengetahui jelas tidak adanya verifikasi aliran dana. Uang ditransfer langsung dari dinas ke rekening pribadi Keuchik dan Kasi Pemerintah Desa Ulee Lheue yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
MY diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan uang ganti rugi pengadaan lahan Zikir Nurul Arah Islamic Center. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh, tindakan MY merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
“Tersangka kita duga melakukan korupsi atas kelalaian atas kewenangannya,” kata Fadillah.
Setelah penangkapan, MY langsung diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut, bersama dua tersangka lain mantan Keuchik Ulee Lheue berinisial DA, dan Kasi Pemerintah Desa berinisial SH.