8 Terdakwa Judi Online Dicambuk di Bireuen

8 Terdakwa Judi Online Dicambuk di Bireuen Kejaksaan Negeri Bireuen eksekusi cambuk terhadap 8 terdakwa erdakwa kasus jarimah maisir di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Rabu (12/2/2024). Foto: Kejari Bireuen.
Kejaksaan Negeri Bireuen eksekusi cambuk terhadap 8 terdakwa erdakwa kasus jarimah maisir di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Rabu (12/2/2024). Foto: Kejari Bireuen.

Komparatif.ID, Bireuen— Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terdakwa kasus jarimah maisir jenis judi online di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Rabu (12/2/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan eksekusi itu digelar berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Bireuen yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Para terdakwa yang menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak sembilan kali terdiri dari Abdus Samad, Effendi D, M Hanafi bin Rusman Efendi, Wahyuddin, Oki Syahrial, Muhammad Akmal, Jaldi Saputra, serta seorang lainnya berinisial FA. Mereka terbukti melakukan praktik perjudian melalui situs judi online.

Baca juga: 3 Orang ditangkap di Punge Blang Cut Saat Main Judi Online

Abdus Samad bin Abdullah (39) diketahui berjudi di situs KING BET77 dengan permainan Mahjong Ways sejak April 2024. Ia pertama kali mendepositkan Rp30.000 dan sempat meraih keuntungan hingga Rp1.500.000. Berdasarkan bukti yang cukup, MS Bireuen menjatuhkan hukuman cambuk 9 kali terhadapnya.

Effendi D bin Darwis (39) ditangkap tim opsnal Reskrim Polres Bireuen saat bermain judi online jenis slot di Gampong Tanjong Paya, Kecamatan Peusangan, pada 1 November 2024 dini hari. Ia diketahui telah bermain selama lebih dari satu bulan dengan nilai taruhan Rp800 per putaran dan sempat memenangkan Rp780.000.

M Hanafi bin Rusman Efendi (31) juga menjalani hukuman yang sama setelah tertangkap sedang bermain judi scatter di sebuah warung kopi di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang, pada 31 Oktober 2024. Ia sempat mendepositkan Rp100.000 dan berpeluang meraup hingga Rp15 juta jika beruntung.

Muhammad Akmal (27) ditangkap pada 7 Desember 2024 di sebuah warung kopi di SPBU Paya Meuneng, Kecamatan Peusangan, saat bermain judi online jenis slot.

Akmal diketahui telah bermain sejak awal tahun 2024 dan berhasil mengumpulkan keuntungan hingga Rp2.000.000.

Jaldi Saputra (24) juga tidak luput dari jerat hukum setelah ditangkap tim Opsnal Polres Bireuen pada 1 November 2024 karena bermain judi slot online. Ia diketahui telah memenangkan permainan sebanyak 10 kali dengan jumlah keuntungan yang bervariasi, mulai dari Rp200.000 hingga Rp1.500.000.

Selain mereka, Wahyuddin bin Ishak (52) dan Oki Syahrial (33) juga menerima hukuman cambuk masing-masing sebanyak sembilan kali atas keterlibatan mereka dalam perjudian.

 

Artikel SebelumnyaUlama Karismatik Aceh Abu Kuta Krueng Meninggal Dunia
Artikel SelanjutnyaUlama Besar Aba BUDI Lamno Meninggal Dunia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here