
Komparatif.ID, Sawang—69 ton ganja segar dimusnahkan di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (6/11/2025). Petugas gabungan mencabut dan membakar 97 ribu batang ganja segar yang ditanam di perkebunan di pedalaman Aceh Utara tersebut.
Tim gabungan yang melakukan operasi pemusnahan ganja segar di Teupin Rusep tediri dari Bea Cukai, BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejati Aceh, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.
Informasi yang diterima Komparatif.ID, Dalam operasi gabungan tersebut petugas menemukan enam titik ladang ganja siap panen di atas lahan 6,5 hektare. Kebun-kebun ganja tersebut berada di perbukitan, dengan ketinggian antara 250 hingga 300 meter di atas permukaan laut.
Dari enam titik tersebut, petugas menemukan 97 ribu batang ganja siap panen dengan dedaunanya yang hijau. Demi menghindari penyalahgunaan lebih lanjut, seluruh ganja segar tersebut dimusnahkan di lokasi.
Baca juga: Hingga Oktober, Polres Gayo Lues Amankan 1,95 Ton Ganja
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan, operasi pemusnahan ini merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia. Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam menekan produksi dan peredaran ganja yang masih ditemukan di beberapa kawasan pedalaman Aceh.
Vicky juga menerangkan, keterlibatan Bea Cukai Lhokseumawe merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan narkotika lintas instansi.
“Kami mendukung penuh langkah kolaboratif ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Aceh,” ujarnya.











