Mangkal Sembarangan, 5 Odong-Odong Diangkut ke Polres Bireuen

penertiban odong-odong di Bireuen
Lima unit kendaraan roda empat yang dimodifikasi untuk odong-odong, Senin (8/9/2025) malam disita aparat karena melanggar sejumlah ketentuan. Kendaraan tersebut digelandang ke Polres Bireuen. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen-Lima unit odong-odong diangkut ke Polres Bireuen pada Senin (8/9/2025) malam. Meski telah berkali-kali ditegur, sopir odong-odong tetap mangkal sesuka hati, yang menyebabkan terganggunya arus lalu lintas di tengah kota. Dentuman musik dari kendaraa itu juga telah dikeluhkan warga kota.

Senin malam, Dishub Bireuen bersama Satlantas Polres Bireuen, Satpol PP, dan di-back-up TNI, melakukan razia di tengah kota. Mereka menyasar kendaraan modifikasi yang selama ini digunakan sebagai wahana pelesiran di tengah kota.

Baca juga: Gurihnya Ketupat Jemput, Makanan Khas Semarang yang Disajikan Saat Syawal

Kali ini tidak ada toleransi. Lima unit odong-odong ditangkap dan digelandang ke Mapolres Bireuen.

Para sopir dan kernet mencoba mengajukan protes, tapi suara mereka tak lagi didengar. Karena sudah berkali-kali mereka mendapatkan imbauan supaya berpangkalan di terminal lama, dan tidak menaik-turunkan penumpang di tengah kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen Drs. Murdani, memimpin operasi penertiban mengatakan batas toleransi telah dilampaui oleh pengelola odong-odong. Mereka tidak mematuhi imbauan Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T. Juga mengabaikan kepentingan orang banyak dalam hal tata laksana ketertiban di jalan.

“Mereka mangkal seenaknya. Menaikkan dan menurunkan penumpang sesukanya. Imbauan yang telah kami sampaikan tidak dihargai sama sekali,” kata Murdani.

Murdani menjelaskan, para pengelola angkutan tak berizin tersebut telah membuka pangkalan liar di beberapa titik seperti depan warkop Grand Coffee, dan alun-alun kota.

Masalah klasik lainnya, dalam beroperasi, pengelola odong-odong memutar music dengan volume tinggi. Dentuman music sangat mengganggu warga yang membutuhkan istirahat. Anak-anak yang sedang belajar dan istirahat juga sangat terganggu dengan dentuman musik dari kendaraan tak berizin tersebut.

Secara aturan kendaraan modifikasi tersebut tidak boleh beroperasi di jalan raya. Kendaraan modifikasi tersebut dilarang beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan jalan, serta melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.

Tiga alasan utama pelarangan kendaraan modifikasi tersebut beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi standar keamanan, tidak memenuhi uji tipe dan standar fisik kendaraan, dan tidak ada jaminan asuransi.

Artikel SebelumnyaDPO Pembunuhan Terpilih Sebagai Anggota DPRD Wakatobi
Artikel SelanjutnyaSri Mulyani Indrawati
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here