5.480 Napi di Aceh Dapat Remisi, 37 Langsung Bebas

5.480 Napi di Aceh Dapat Remisi, Puluhan Langsung Bebas
Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat menyerahkan SK remisi kepada narapidana di LP Kelas IIA Lambaro. Foto: Humas Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— 5.480 napi yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di seluruh Aceh menerima remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan surat keputusan remisi umum tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (17/8/2025).

Selain remisi umum untuk 5.480 napi, sebanyak 6.005 narapidana lainnya juga mendapatkan remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa merupakan pengurangan hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan momentum peringatan kemerdekaan RI.

Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan. Acara itu juga turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.

Baca juga: Ketua DPR Aceh Zulfadhli Bacakan Teks Proklamasi

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto menjelaskan remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus dengan besaran pengurangan hukuman yang bervariasi antara satu hingga enam bulan.

Ia menegaskan remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan di dalam lapas maupun rutan.

Dari total 5.480 narapidana penerima remisi umum tersebut, sebanyak 37 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan hukuman. Sementara itu, dari penerima remisi dasawarsa, tercatat 17 orang yang langsung menghirup udara bebas usai pengumuman resmi.

Yan Rusmanto menambahkan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Ia berharap para narapidana yang mendapatkan remisi dan bebas pada momentum kemerdekaan tahun ini mampu berintegrasi kembali dengan masyarakat serta tidak mengulangi perbuatan yang membuat mereka terjerat hukum.

Artikel SebelumnyaKetua DPR Aceh Zulfadhli Bacakan Teks Proklamasi
Artikel SelanjutnyaSetya Novanto Bebas Bersyarat Usai Vonis Dipangkas MA & Dapat Total Remisi 28 Bulan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here