4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPRS Gayo Ditahan Kejari Aceh Tengah

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gayo 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPRS Gayo Ditahan Kejari Aceh Tengah
Otoritas Jasa Keuangan cabut izin usaha BPR Syariah Gayo. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Takengon— Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah resmi menahan empat tersangka kasus tindak pidana perbankan dengan modus pembiayaan fiktif di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34,8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, mengatakan penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Penahanan keempat tersangka kredit fiktif BPRS Gayo dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon.

“Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tengah menahan tersangka tindak pidana perbankan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Takengon. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujar Hasrul melansir ANTARA, Rabu (15/10/2025).

Empat tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial AP (36), DP (33), AY (42), dan S (42). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah yang diduga memiliki peran aktif dalam proses pembiayaan fiktif tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, kasus kredit fiktif BPRS Gayo berlangsung sejak Desember 2018 hingga April 2024. Dalam rentang waktu tersebut, para tersangka diduga membuat ribuan data nasabah palsu untuk mengajukan pembiayaan di PT BPRS Gayo. Total terdapat 966 nasabah fiktif yang digunakan dalam skema tersebut.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gayo

Para tersangka memalsukan berbagai dokumen seperti kartu tanda penduduk, buku nikah, dan keterangan pekerjaan. Pemalsuan dilakukan menggunakan aplikasi pengeditan gambar untuk membuat seolah-olah data tersebut sah dan valid. Dokumen yang telah dimanipulasi kemudian digunakan sebagai berkas pengajuan pembiayaan ke pihak bank.

“Setelah proses administrasi selesai, dilakukan akad dan pencairan pembiayaan secara fiktif. Seluruh tahapan tersebut tidak melibatkan nasabah sebenarnya, melainkan hanya menggunakan identitas palsu yang telah disiapkan,” jelas Hasrul.

Hasil penyelidikan menunjukkan seluruh proses pengajuan dan pencairan dilakukan tanpa dasar transaksi riil. Dana hasil pencairan masuk ke pihak-pihak yang terlibat dalam skema tersebut. Akibatnya, PT BPRS Gayo mengalami kerugian besar hingga mencapai Rp34,8 miliar.

Sebagai informasi, PT BPRS Gayo kini sudah tidak beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada September 2025 setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius dalam kegiatan usahanya.

Artikel SebelumnyaPolisi Tangkap 3 Pria di Aceh Utara, Sita 15 Paket Sabu Siap Edar
Artikel SelanjutnyaGol Nanda Buloh & Dolah Antar Saputra FC Taklukkan Putra Barona 2-0

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here