4 Pulau di Aceh Singkil Berpindah Alamat ke Sumatera Utara

Empat pulau di Singkil, telah masuk ke wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Empat pulau di Singkil, telah masuk ke wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Komparatif.ID, Banda Aceh—4 pulau di Kabupaten Singkil, kini telah beralih menjadi milik Sumatera Utara. Peralihan ini terjadi karena perubahan koordinat yang dicantumkan dalam Kepmendagri Nomor 051-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi dan Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021, yang diteken pada 14 Februari 2022.

Atas lahirnya Kepmendagri Nomor 051-145 Tahun 2022, Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, Rabu (20/4.2022) melayangkan protes kepada Menteri Dalam Negeri. Nova merasa keberatan, sekaligus tidak diberitahu secara resmi, karena Kepmendagri tersebut tidak pernah dikirim ke Pemerintah Aceh. Dia mendapatkannya di JDIH Kemendagri.

Menurut Gubernur Aceh tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dan konteks tersebut Kementerian Dalam Negeri, telah mengabaikan Aceh sebagai provinsi dengan kewenangan khusus yang dijamin oleh UU.

“Keputusan yang telah ditetapkan oleh Termohon (Kemendagri) sangat merugikan masyarakat Aceh umumnya dan masyarakat Aceh Singkil khususnya. Pemohon selaku Kepala Daerah di Aceh sangat berkepentingan dalam urusan kebijakan admistratif di wilayahnya sebagaimana amanat Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan: Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.”

Adapun empat pulau yang secara koordinat berpindah ke wilayah Sumatera Utara, menurut Gubernur Aceh Nova masing-masing Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang. Dengan kepmendagri terbaru, pulau-pulau tersebut telah berada di wilayah administrasi Tapanuli Tengah.

“Ada kekeliruan dalam penyampaian informasi hasil ferivikasi dan pembakuan nama rupabumi di Aceh sehingga nama dan koordinat dari empat pulau [yang berganti menjadi wilayah Tapanuli Tengah, Sumut] tidak sesuai dengan kondisi ril di lapangan. Empat pulau itu sesuai dengan bukti-bukti kuat merupakan pulau yang berada di bawah wilayah Pemerintah Aceh,” sebut Nova Iriansyah.

Dalam surat keberatan itu Nova Iriansyah menjelaskan riwayat panjang penyelesaian status Kawasan itu, tapi tidak kunjung mendapatkan titik terang. Pemerintah Aceh sangat terkejut Ketika tiba-tiba mengetahui Pemerintah Pusat telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 051-145 Tahun 2022.

Dalam surat tersebut Pemerintah Aceh juga menuliskan sejarah masa lampau yang menjadi bukti bila 4 pulau tersebut berada di wilayah kekuasaan Aceh.

Menteri Dalam Negeri Dr. Tito Karnavian, melalui Direktur Direktorat Jenderal Administrasi Bina Wilayah (Dirjen Adwil) Dr. Syafrizal, Sabtu (21/5/2022) kepada Komparatif.id mengatakan terkait protes yang dilayangkan oleh Gubernur Aceh, tim dari pembakuan nama rupabumi akan melakukan kajian Kembali.

Jadi, dalam kegiatan tersebut melibatkan banyak pihak, bukan hanya Kemendagri.

“Perihal itu akan dibahas Kembali oleh tim pembakuan rupabumi nasional. Tepatnya bukan 4 pulau Aceh pindah ke Sumut, tapi ada pulau ditentukan apakah masuk ke Aceh atau ke Sumut. Jadi semua itu masih dapat didiskusikan Kembali,” kata Syafrizal.

Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, bukan hanya empat pulau di Singkil, masih ada 300 pulau lain yang belum ditetapkan namanya dan kepemilikannya. Keputusan akhir harus menunggu dari hasil kerja tim rupabumi nasional.

Artikel SebelumnyaApa Let Ditemukan Bersimbah Darah di Kios Rujak
Artikel SelanjutnyaSekjen PPP Beranjangsana ke Aceh
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here