30 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Subulussalam

30 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Subulussalam
Petugas gabungan Bea Cukai Meulaboh dan Satpol PP Subulussalam sita 30 ribu batang rokok ilegal di enam lokasi di Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Subulussaalam— Petugas gabungan dari Bea Cukai Meulaboh dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam berhasil mengamankan lebih dari 30 ribu batang rokok ilegal dalam sebuah operasi penertiban yang dilakukan pada Kamis, (3/7/2025). Operasi ini digelar di enam titik berbeda di wilayah Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Sebanyak 30.498 batang rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu ditemukan dari berbagai lokasi penjualan. Temuan tersebut menjadi bukti peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau yang tidak memenuhi ketentuan hukum. 

Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Ahmad Yudi Fevrianto, menyebutkan keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari kerja sama antara instansinya dan Satpol PP Kota Subulussalam. 

Baca juga: BC dan Satpol PP Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pijay dan Bireuen

Ia menekankan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam menekan pelanggaran di bidang cukai, terlebih dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat.

Menurutnya, kegiatan penindakan ini merupakan hasil dari koordinasi dan pertukaran informasi yang dilakukan secara intensif di lapangan. Respon cepat terhadap laporan dan indikasi pelanggaran membuat operasi berjalan efektif dan tepat sasaran. 

“Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antarinstansi. Penindakan yang kami lakukan merupakan buah dari koordinasi intensif dan pertukaran informasi di lapangan, sehingga kami dapat merespons secara cepat dan tepat terhadap indikasi pelanggaran di bidang cukai,” jelas Yudi.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rokok ilegal. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga kerap diproduksi tanpa pengawasan standar yang memadai sehingga berisiko bagi kesehatan konsumen.
Artikel SebelumnyaMereduksi Cyberbullying di Dunia Maya
Artikel SelanjutnyaMualem Ingatkan Kepala Daerah: “Selow, Bek Syesyoh, Tapi Kerja Harus Kelihatan”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here