
Komparatif.ID, Subulussaalam— Petugas gabungan dari Bea Cukai Meulaboh dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam berhasil mengamankan lebih dari 30 ribu batang rokok ilegal dalam sebuah operasi penertiban yang dilakukan pada Kamis, (3/7/2025). Operasi ini digelar di enam titik berbeda di wilayah Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Sebanyak 30.498 batang rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu ditemukan dari berbagai lokasi penjualan. Temuan tersebut menjadi bukti peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Ahmad Yudi Fevrianto, menyebutkan keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari kerja sama antara instansinya dan Satpol PP Kota Subulussalam.
Baca juga: BC dan Satpol PP Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pijay dan Bireuen
Ia menekankan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam menekan pelanggaran di bidang cukai, terlebih dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat.
Menurutnya, kegiatan penindakan ini merupakan hasil dari koordinasi dan pertukaran informasi yang dilakukan secara intensif di lapangan. Respon cepat terhadap laporan dan indikasi pelanggaran membuat operasi berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antarinstansi. Penindakan yang kami lakukan merupakan buah dari koordinasi intensif dan pertukaran informasi di lapangan, sehingga kami dapat merespons secara cepat dan tepat terhadap indikasi pelanggaran di bidang cukai,” jelas Yudi.