Komparatif.ID, Bireuen— Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen mengungkapkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah memeriksa 30 keuchik dan bendahara gampong di Kecamatan Peusangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana studi banding di aula kantor kejaksaan, Kamis (10/12/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk mendapatkan penjelasan rinci terkait pertanggungjawaban anggaran studi banding senilai Rp17.800.000 per gampong.
Kasus ini bermula dari laporan yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan studi banding yang diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya.
Baca juga: Ketua BKAD Peusangan Ditahan!
Kegiatan tersebut mencakup kunjungan ke beberapa desa di Jawa Timur dan Bali dengan total anggaran sebesar Rp1.089.900.000. Namun, kegiatan ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.
Pada 8 November 2024, Kejaksaan Negeri Bireuen resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diikuti dengan permintaan perhitungan kerugian negara kepada Kepala BPKP Perwakilan Aceh pada 20 November 2024.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggelar ekspose bersama tim BPKP di kantor perwakilan lembaga tersebut di Banda Aceh untuk membahas indikasi kerugian negara akibat kegiatan ini.
Proses pemeriksaan tidak hanya melibatkan keuchik dan bendahara gampong, tetapi juga saksi-saksi lainnya, termasuk Ketua BKAD dan Camat Peusangan yang kini telah resmi ditahan Kejari Bireuen.
Hingga kini, sudah ada sembilan saksi tambahan yang turut diperiksa oleh penyidik. Para saksi diminta memberikan keterangan dan melengkapi bahan pendukung yang diperlukan untuk menilai pertanggungjawaban penggunaan anggaran studi banding.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan bahwa kegiatan studi banding tersebut lebih banyak mengarah pada pelanggaran administratif dan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.
Kejari Bireuen menegaskan akan terus menggali informasi dan fakta hukum untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang berasal dari dana desa.