3 WN Malaysia Dideportasi dari Sabang

3 WN Malaysia Dideportasi dari Sabang
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi tiga WN Malaysia karena menyalahgunakan izin tinggal. Foto: Dok. Kantor Imigrasi Sabang.

Komparatif.ID, Sabang— Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sabang mendeportasi tiga WN Malaysia karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan ketiga WN Malaysia berinisial CTY, LZX, dan WPH telah dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, menggunakan pesawat Air Asia pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.

“Mereka berada di Wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang mereka miliki,” kata Muchsin Miralza, melalui keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).

Menurut Muchsin, deportasi dilakukan karena ketiganya tidak mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimiliki. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya diperuntukkan bagi aktivitas wisata dan sosial budaya.

Baca juga: Anggaran BPKS Diblokir Kemenkeu, 3 Program Prioritas di Sabang Tertunda

Namun, alih-alih menjalankan kegiatan sesuai izin tersebut, tiga WN Malaysia itu justru melakukan aktivitas profesional di Sabang.

“Ketiga orang tersebut berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. Mereka masuk dengan bebas visa kunjungan, tetapi malah melakukan aktivitas sebagai instruktur selam di Sabang,” ujar Muchsin.

Pihak Imigrasi menegaskan setiap WNA yang datang ke Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan izin tinggal, apalagi untuk kegiatan profesional atau bekerja, dianggap melanggar aturan keimigrasian dan berpotensi merugikan masyarakat lokal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadi, menambahkan langkah deportasi tiga WN Malaysia merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Sabang.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara Imigrasi dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk menegakkan aturan secara lebih efektif.

“Kolaborasi dan sinergitas yang solid antara Imigrasi dan instansi terkait, khususnya anggota Tim PORA Kota Sabang, sangat penting untuk mewujudkan pengawasan WNA secara profesional, humanis, serta tetap menjunjung tinggi kepentingan nasional,” kata Ibnu.

Artikel SebelumnyaGolkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dari Anggota Dewan
Artikel SelanjutnyaEks Menteri Agama Yaqut Qoumas Kembali Diperiksa KPK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here