
Komparatif.ID, Sigli— Tiga tersangka yang diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro (PDAM Pidie) senilai lebih dari Rp4 miliar sejak 2020 hingga 2023 diserahkan ke penyidik ke JPU Kejaksaan Negeri Pidie pada Kamis (22/5/2025).
Mereka adalah RD, yang hingga kini masih menjabat sebagai Direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro, AG mantan Kepala Bagian Teknik/Operasi, dan FS, pihak penyedia bahan kimia dari CV. Aria yang diduga menjadi vendor dalam proyek bermasalah tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat yang mencium aroma ketidakwajaran dalam proses pengadaan bahan kimia untuk PDAM tersebut. Merespons laporan itu, Kejari Pidie mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT01/L.1.11/Fd.1/07/2024. Penyidikan kemudian menemukan sejumlah penyimpangan serius.
Dalam proses investigasi, ditemukan adanya pelanggaran prosedur pengadaan, pembengkakan harga yang tidak wajar, serta perbedaan volume bahan kimia yang dilaporkan dengan yang sebenarnya diterima.
Baca juga: Tersangka Korupsi PDAM Sigli Bertambah, Negara Rugi Rp4 M
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh, dengan nomor 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024, mengungkap total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Namun, tim penyidik berhasil mengamankan pengembalian dana sebesar Rp1,4 miliar yang kini dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pidie.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengadaan bahan kimia PDAM Pidie itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, menegaskan penyalahgunaan keuangan negara akan ditindak dengan tegas, profesional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Suhendra mengajak masyarakat agar turut serta dalam mengawasi jalannya program-program pemerintah. Menurutnya, partisipasi publik dalam melaporkan setiap indikasi penyimpangan akan sangat membantu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Penyerahan para tersangka dilakukan di ruang tindak pidana khusus Kejari Pidie dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra. Turut hadir dalam proses ini antara lain Kasi Pidsus Muhammad Rhazi, Kasi Intelijen Muliana, penasihat hukum dari masing-masing tersangka, serta seluruh tim penyidik.