Komparatif.ID, Banda Aceh– Saat ini 3 ribu pengedar narkoba di Aceh mendekam di dalam penjara. Mereka ada yang berstatus tahanan, ada pula narapidana. Jumlah keseluruhan pengedar narkoba di Aceh yang kini berada di balik jeruji besi berjumlah 3.404 orang.
Demikian data yang disajikan oleh Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) dalam laporan Indonesia Drugs Report 2023, yang diakses Komparatif.id, Rabu (16/8/2023) malam. Data itu dibukukan pada Mai 2023.
Baca: Nyonya N Pemain Ulung Bisnis Sabu-sabu
Dalam laporan itu disebutkan juga jumlah pengguna narkoba di Aceh yang kini “masuk pesantren” sebanyak 1.373 orang. Total tahanan dan narapidana kasus narkoba yang kini mendekam di balik jeruji besi berjumlah 4.777 orang.
Angka tersebut terpaut jauh dengan Sumatra Utara. Di provinsi tetangga tersebut, jumlah pengedar/sindikat narkoba yang mendekam di dalam penjara berjumlah 12.361 orang. Pengguna narkoba yang masuk sel 4.577 orang. Total 16.936 orang. Sumatra Utara memegang rekor terbanyak manusia yang mendekam di dalam tahanan karena kasus narkoba di Indonesia.
Baca: Bireuen Daerah Merah Rumah Bandar Narkoba
Berikut jumlah narapidana/tahanan kasus narkoba 10 provinsi di Sumatra.
- Sumatra Utara 16.938 orang.
- Sumatra Selatan 7.644 orang.
- Riau 7.032 orang.
- Aceh 4.777 orang.
- Lampung 4.204 orang.
- Sumatra Barat 2.966 orang.
- Kepulauan Riau 2.817 orang.
- Jambi 2.270 orang.
- Bangka Belitung 1.224 orang.
- Bengkulu 904 orang.
Dari data tersebut, jumlah pengedar narkoba di Aceh yang mendekam di dalam penjara merupakan keempat terbanyak di Sumatra.