Komparatif.ID, Jakarta— Sebanyak 228.048 warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) resmi dicoret dari daftar penerima oleh Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut keputusan tersebut diambil karena para penerima bansos terindikasi menggunakan dana bansos untuk berjudi secara online. “Setelah kita dalami dengan PPATK, ada 200 ribu lebih yang sudah tidak kita salurkan lagi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Gus Ipu mengatakan data tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam prosesnya, Kemensos menyerahkan data sebanyak 32,05 juta penerima bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako kepada PPATK untuk dianalisis lebih lanjut.
Hasilnya, PPATK menemukan sebanyak 656.543 penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi online.
Baca juga: Nyamar Jadi Pemulung, Pencuri Asal Pidie Gasak Uang TK Rp20 Juta untuk Judol
Dari temuan tersebut, PPATK kemudian melakukan pengecekan dan penunggalan data berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah diverifikasi, diperoleh 603.999 penerima bansos yang benar-benar terlibat dalam aktivitas judi online.
Sebanyak 228.048 di antaranya langsung diputuskan untuk tidak lagi menerima bansos mulai kuartal II tahun 2025. Mereka dinyatakan keluar dari daftar resmi penerima.
Gus Ipul menyebut pencoretan penerima bansos merupakan bagian upaya menjaga akuntabilitas dan efektivitas penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, penggunaan bansos untuk kepentingan yang tidak semestinya, seperti berjudi, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar bantuan pemerintah.
Selain yang telah dicoret, Gus Ipul menerangkan masih ada 375.951 penerima bansos lain yang juga terindikasi bermain judi online. Namun untuk sementara mereka masih menerima bantuan, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Gus Ipul menjelaskan jika terbukti NIK mereka memang digunakan dalam aktivitas judol, maka mereka juga akan dicoret pada kuartal III mendatang.
“Yang 300 ribu lebih itu sedang kita dalami. Kalau memang benar-benar NIK tersebut digunakan untuk judi online, mereka tidak akan lagi menerima bansos pada kuartal berikutnya,” imbuhnya.