Komparatif.ID, Banda Aceh—T. Maimun dan T. Reza, terdakwa dalam kasus korupsi Monumen Samudera Pasai, Aceh Utara, diputuskan bebas sementara waktu dalam putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (5/6/2023).
Putusan sela tersebut lahir karena majelis hakim menyatakan dalam menyusun dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karena itu dakwaan tersebut batal demi hukum.
Zaini Djalil, S.H, selaku kuasa hukum kedua kontraktor yang menjadi pesakitan dan telah mendekam di balik jeruji besi selama proses hukum berlangsung, mengucapkan rasa syukurnya kepada Ilahi atas putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Baca: Teman Saya Tionghoa Lhokseumawe
Kepada Komparatif.ID, Zaini Djalil menyebutkan, putusan sela tersebut sudah sangat lama ditunggu oleh pihaknya, karena kedua kontraktor yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Monumen Samudera Pasai yang menurut JPU Kejari Aceh Utara menyebabkan kerugian negara Rp44,7 miliar, telah sangat maksimal dikurung.
“Keduanya telah ditahan sejak enam bulan lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2021. Kemudian ditahan di tingkat penyidikan dan penuntutan selama enam bulan,” kata Zaini Djalil.
Diterimanya eksepsi pihak terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dan dakwaan penuntut batal demi hukum, menurut Zaini telah menjawab rasa keadilan untuk kliennya. Meski ia paham bahwa putusan sela bukan putusan akhir, tapi keraguan yang selama ini menggantung di pikiran sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka, telah terjawab.
Zaini Djalil juga mengatakan, hal terpenting dari putusan sela tersebut, bukan soal menang dan kalah. Tapi menyangkut rasa keadilan yang sedang diperjuangkan.
Mengapa? Karena sejak kasus ini pertama kali diperiksa, kuasa hukum kedua kontraktor tersebut tidak memahami apa yang sedang dicari oleh JPU Kejari Aceh Utara. Penetapan kedua kontraktor itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi penuh dengan tanda tanya.
Ia berharap pihak JPU bisa menyikapi putusan majelis hakim terhadap eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa secara bijak dan konstitusional.
“Selama ini memang apa yang dianggap adanya penyalahgunaan terhadap pekerjaan pembangunan monumen Samudera Pasai adalah hanya berdasarkan asumsi semata dari Kejari Aceh Utara. Intinya kami bersyukurlah karena untuk sementara waktu klien kami bisa bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.”
Hal lainnya yang juga sangat penting, menyelamatkan aset negara yaitu Monumen Samudera Pasai. Apabila secara hukum tidak lagi bermasalah, pembangunannya dapat dilanjutkan. Apalagi, tambah Zaini, menurut informasi yang ia dapatkan, proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai dihentikan meskipun pemenang tender sudah ada dan anggaran lanjutan untuk fungsional situs tersebut sudah dianggarkan.
“Gedung Monumen Samudera Pasai tentunya akan sangat memberi manfaat bagi masyarakat Aceh khususnya Aceh utara. Di samping memiliki nilai sejarah karena Samudera Pasai merupakan Kesultanan Islam pertama di Asia Tenggara. Di sisi ekonomi, bila monumen tersebut fungsional, akan menghadirkan multiplier effect kepada masyarakat sekitar. Apalagi sudah dikunjungi oleh orang dari luar Aceh dan mancanegara,” sebut mantan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Aceh.
Majelis hakim yang menjalankan proses peradilan pada kasus tersebut yaitu Ketua R Hendral, S.H., M.H, anggota: Sadri,S.H.,M.H., R Deddy Harryanto,S.H.,M.Hum.