2 Penjual Chip Judi di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Polisi menangkap 2 penjual chip judi online di Banda Aceh. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Polisi menangkap 2 penjual chip judi online di Banda Aceh. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— 2 penjual chip judi online di Banda Aceh, ditangkap polisi. Keduanya telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua penjual chip judi online tersebut yaitu RF (26) dan Z (38).

RF merupakan warga Gampong Lam Gapang, Kecamatan Barona Jaya, Aceh Besar. Sedangkan Z warga Gampong Gle Dayah, Kecamatan Barona Jaya, Aceh Besar.

Baca juga: Subdit Siber Polda Aceh Tangkap 13 Pelaku Judi Online

Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh, Rabu (13/9/2023) jelang siang. Kedua penjual chip judi online tersebut dihadirkan bersama 13 orang lainnya yang diciduk karena terlibat dalam judi online.

Kasubdit Siber Polda Aceh Kompol Ibrahim, dalam keterangan persnya menyebutkan kedua tersangka tidak diserahkan ke Wilayatul Hisbah (WH) karena tidak melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

RF dan Z merupakan pelaku pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Artikel SebelumnyaSubdit Siber Polda Aceh Tangkap 13 Pelaku Judi Online
Artikel SelanjutnyaJubir Pemerintah Aceh Dipaksa Keluar dari Paripurna DPRA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here