
Komparatif.ID, Sigli— Pengedar sabu berinisial MZ (48), warga Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, diciduk Satresnarkoba Polres Pidie Jaya di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Jumat (22/8/2025).
Ia tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang diduga milik jaringan internasional yang bermarkas di Malaysia.
Kasatresnarkoba Polres Pidie Jaya Rahmat Fajri mengatakan penangkapan MZ berawal dari laporan masyarakat. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 1.040 gram yang disimpan di sepeda motor MZ. Sabu itu terbungkus dalam plastik merek Guanyinwang.
Baca juga: Pengedar Sabu di Pisang Klat Pidie Jaya Diringkus Polisi
Kepada polisi, pengedar sabu asal Sumatra Utara itu mengaku mendapatkan barang haram dari SY alias BJ di Pidie atas perintah JD (48), warga Kecamatan Indra Jaya, Pidie.
Personil Polres Pidie Jaya lalu memburu JD dan menangkapnya di sebuah warung kopi di Kecamatan Ulim. Tidak ada bukti tambahan yang ditemukan di rumah kedua pengedar sabu tersebut.
Rahmat Fajri mengatakan sabu yang diedarkan MZ dikendalikan bandar besar berinsial HR yang kini bermukim di Malaysia. Ia menjelaskan barang haram tersebut diselundupkan dari Aceh Timur dan edarkan lintas provinsi.
”Dari pengakuan tersangka, sabu ini dikendalikan oleh bandar besar berinisial HR yang saat ini berada di Malaysia. Barang bukti dibawa dari Aceh Timur dan diedarkan melalui jaringan antarprovinsi,” imbuhnya.