2 Pemuda Meureudu Terciduk Main Judi Online di Warkop

Dua Pemuda Meureudu Terciduk Main Judi Online di Warkop
MR dan KI saat diperiksa di Mapolres Pidie Jaya. Foto: Komparatif.ID/Harmadi.

Komparatif.ID, Meureudu— Dua pemuda Meureudu terciduk main judi online. Pelaku berinisial MR (26) dan KI (29) itu diringkus aparat kepolisian saat asyik bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi. 

MR dan KI ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya pada Selasa malam, (22/7/2025), sekitar pukul 22.30 WIB di Warung Kopi Simpang Beuracan, Gampong Kuta Trieng.

MR dan KI diamankan usai polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya praktik judi online di tempat umum. Merespons aduan tersebut, tim opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan keduanya sedang memainkan aplikasi slot melalui ponsel mereka.

Baca juga: Nyamar Jadi Pemulung, Pencuri Asal Pidie Gasak Uang TK Rp20 Juta untuk Judol

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat dilakukan interogasi awal di tempat kejadian, keduanya langsung mengakui bahwa mereka memang sedang bermain judi online. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Pidie Jaya guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Fauzi menjelaskan kedua pemuda Meureudu terciduk main judi online itu dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak moral dan ketertiban masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat,” tegasnya, Jumat (25/7/2025).

Artikel SebelumnyaJual Manusia, 2 Pria Bireuen Divonis 5 Tahun Penjara
Artikel SelanjutnyaAceh Carong Bawa Melani Paulina Tembus Sekat Keterbatasan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here