18 Ribu Aset Pemerintah di Aceh Belum Bersertifikat

18 Ribu Aset Pemerintah di Aceh Belum Bersertifikat 18 Ribu Aset Pemerintah di Aceh Belum Bersertifikat Pj Sekda Aceh Azwardi Abdullah saat membuka rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Aceh yang diikuti Oleh seluruh Sekda Kabupaten/Kota se-Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (29/5/2024).
Pj Sekda Aceh Azwardi Abdullah saat membuka rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Aceh yang diikuti Oleh seluruh Sekda Kabupaten/Kota se-Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (29/5/2024).

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Agus Priyanto, mengungkapkan jumlah total aset yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota di seluruh Aceh mencapai 28.152 bidang.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 9.302 aset pemerintah yang telah tersertifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga atau 18.850 aset daerah belum memiliki sertifikat yang sah.

Hal tersebut ia sampaikan pada rapat koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Aceh yang diikuti Oleh seluruh Sekda Kabupaten/Kota se-Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (29/5/2024).

Pada kesempatan tersebut, Agus menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah di Aceh. Ia mengajak setiap pemerintah daerah untuk menetapkan target yang jelas mengenai jumlah aset yang akan disertifikasi baik pada tahun ini maupun tahun depan.

Selain itu, Agus menekankan pentingnya memastikan bahwa aset yang tercatat sebagai milik pemerintah daerah benar-benar ada dan dapat ditemukan secara fisik. “Selain sertifikasi aset, hal penting lainnya adalah keberadaan fisik aset tersebut, sebab ada daerah yang asetnya tidak ditemukan ataupun hilang, utamanya aset kendaraan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aset yang tidak ditemukan atau hilang, terutama aset kendaraan, yang sering menjadi masalah di beberapa daerah. Menurut Agus, keberadaan fisik aset sama pentingnya dengan sertifikasinya. Hal ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan hilangnya aset yang bernilai bagi daerah.

Baca juga: Bustami Lepas 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Aceh

Selain sertifikasi, Agus juga menyoroti pentingnya pemanfaatan aset yang sudah tersertifikasi. Ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak membiarkan aset-aset tersebut menganggur.

Sebaliknya, aset-aset itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Agus memberikan contoh kerja sama dengan pihak ketiga sebagai salah satu cara untuk mengoptimalkan penggunaan aset dan menambah pendapatan daerah.

“Kalau bisa kerja sama dengan pihak ketiga silahkan, walaupun hanya menambah 1 rupiah pendapatan daerah,” pungkas Agus.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Aceh Azwardi Abdullah saat membuka rakor menyatakan dukungannya terhadap pendampingan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam upaya mempercepat proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah di seluruh Aceh.

Azwardi menyoroti bahwa masih banyak aset pemerintah daerah yang belum tersertifikasi, terutama di daerah-daerah hasil pemekaran, di mana sengketa aset antara daerah induk dan daerah pemekaran masih sering terjadi.

Azwardi berharap bahwa peserta Rakor dapat mengikuti acara dengan baik agar proses sertifikasi barang milik daerah bisa segera diselesaikan. Menurutnya, sertifikasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut.

“Kami berharap semuanya pada hari ini bisa mengikuti dengan baik, sehingga proses sertifikasi aset milik daerah bisa cepat selesai,” imbuh Azwardi.

 

Artikel SebelumnyaBustami Lepas 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Aceh
Artikel SelanjutnyaIni Kota Polusi Tertinggi di Dunia, Bukan Jakarta!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here