15 Calon Komisi Informasi Aceh Lulus Tahap Wawancara & Baca Alquran

15 Calon Komisi Informasi Aceh Lulus Tahap Wawancara & Baca Alquran
Komisi Informasi Aceh (KIA). Foto: Arman/Acehkini.

Komparatif.ID, Banda Aceh— 15 calon anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2024-2028 dinyatakan lulus tahapan tes wawancara dan uji baca Alquran usai mejalani proses seleksi pada 4-5 Desember 2024 lalu.

Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Informasi Aceh nomor 04/P-TIMSEL/XII/2024.

15 calon anggota Komisi Informasi Aceh yang lulus adalah; Abdul Qudus, Agus Halim Wardana, Asriani, Dian Rahmat Syahputra, Fauzi Umar, Junaidi, M Nasir, Marzuki, Masykur Halim, Muhammad Ramadhanur Halim, Putri Nofriza, Sabri, Saifuddin, Vicky Bastianda, dan Zulchaidir Ardiwijaya.

Mereka akan melanjutkan ke tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang akan dilaksanakan di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan jadwal yang akan diumumkan kemudian.

Juru Bicara Tim Seleksi, Raihal Fajri, menjelaskan seleksi ini tidak hanya berdasarkan kemampuan individu tetapi juga mencakup masukan masyarakat, hasil psikotes, dan dinamika kelompok.

Dari total 30 peserta yang mengikuti tahap ini, hanya setengahnya yang berhasil melangkah ke tahap berikutnya. “Hasil ini mencerminkan komitmen kami dalam memilih calon yang memenuhi standar kompetensi, integritas, dan keagamaan yang diharapkan,” ungkap Raihal dalam keterangannya pada Senin, (9/12/2024).

Baca juga: Panwaslih Aceh: Pleno Rekapitulasi Berjalan Lancar

Selain itu, peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan untuk menyerahkan berkas persyaratan dalam bentuk hardcopy kepada Tim Seleksi. Batas waktu penyerahan berkas hingga 12 Desember 2024.

Tim Seleksi menegaskan keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diganggu gugat.

Proses seleksi ini dipimpin oleh Ketua Tim, Marwan Nusuf, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, bersama Wakil Ketua Dr. Hamdani M. Syam, dan tiga anggota lainnya, yaitu Dr. Arya Sandhiyudha, Dr. Ade Irma, serta Raihal Fajri.

Informasi lebih lanjut terkait proses seleksi Komisi Informasi Aceh dapat diakses melalui situs web resmi Pemerintah Aceh, www.acehprov.go.id.

Peserta atau pihak yang memerlukan klarifikasi juga dapat menghubungi kontak resmi yang telah disediakan.

Artikel SebelumnyaPanwaslih Aceh: Pleno Rekapitulasi Berjalan Lancar
Artikel SelanjutnyaTim Bustami-Fadhil Rahmi Tolak Hasil Rekapitulasi Pilgub Aceh 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here