11 Ketentuan Pelaksanaan Salat Fardhu Berjamaah di Aceh

salat fardhu berjamaah
11 ketentuan diatur di dalam Ingub Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang salat fardhu berjamaah.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Gubernur Aceh Teungku H. Muzakir Manaf, meluncurkan kewajiban melaksanakan salat fardhu berjamaah bagi penduduk Aceh. Peluncuran tersebut dilakukan pada peringatan Nuzulul Quran, 17 Ramadan 1446 Hijriah, Minggu (16/3/2025) malam di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Program kewajiban salat fardhu berjamaah untuk seluruh rakyat Aceh yang beragama Islam, resmi diberlakukan sejak 14 Maret 2025. Ingub Nomor 1 Tahun 2025 tersebut ditandatangani oleh Teungku H. Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh.

Baca: Mulai 14 Maret 2025 Penduduk Aceh Wajib Salat Berjamaah

Lalu apa saja ketentuan yang termaktub dalam Ingub tentang Pelaksanaan Salat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Mengaji di setiap Satuan Pendidikan di Aceh?

Berikut 11 ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan salat fardhu secara berjamaah.

  1. Pada saat azan berkumandang semua kegiatan wajib dihentikan sampai selesainya pelaksanaan salat fardhu berjamaah, kecuali kegiatan pelayanan darurat dan kemanusiaan,seperti pelayanan kesehatan dan lain-lain;
  2. Pelaksanaan salat fardhu diharapkan dilaksanakan di masjid, mushalla, meunasah, atau nama lain;
  3. Semua kantor/gedung pada instansi/lembaga pemerintah, badan usaha dan  tempat pelaksanaan  event tertentu,  wajib menyediakan tempat shalat berjamaah serta petugas dan fasilitasnya;
  4. Aparat pengawasan penegakan Syariat Islam (Satpol PP dan WH Aceh dan Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan POLRI dan TNI)melakukan pengawasan  dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pimpinan instansi/lembaga bertanggung jawab membina, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan shalat fardhu berjamaah pada jam kerja;
  6. Instansi/lembaga Pemerintah dan swasta yang tidak melaksanakan instruksi ini diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan instruksi ini akan dievaluasi izin usahanya;
  8. Bagi masyarakat nonmuslim agar dapat menghormati dan menghargai instruksi ini;
  9. Pimpinan instansi/lembaga pemerintah dan swasta wajib mensosialisasikan instruksi ini kepada jajarannya dan masyarakat;
  10. Instansi/lembaga vertikal yang berada di Aceh menghormati dan menghargai serta melaksanakan instruksi ini;
  11. Kepada seluruh instansi/lembaga pemerintah daerah, vertikal,swasta, dan badan usaha serta masyarakat untuk menghentikan aktivitasnya menjelang waktu pelaksanaan Salat Jumat sampai dengan selesai pelaksanaannya, kecuali untuk pelayanan darurat kemanusiaan, pelayanan kesehatan dan lain-lain.
Artikel SebelumnyaMulai 14 Maret, Seluruh Penduduk Aceh Wajib Salat Fardhu Berjamaah
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here