Komparatif.ID, Jakarta— Mafia asuransi ilegal berinisial RH, Selasa (19/9/2023) ditangkap tim penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pekanbaru. Penangkapan itu mengakhiri pelarian sang buronan sejak setahun lalu.
Informasi yang diterima Komparatif.ID, Rabu (20/9/2023) penangkapan terhadap mafia asuransi ilegal itu dilakukan tim OJK. Setelah berhasil dibekuk di Pekanbaru, langsung diterbangkan ke Jakarta dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dibantu oleh Polda Riau dan Polda Bengkulu.
Kejahatan RH terungkap setelah Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, pada 6 April 2023.
RH melalui CV Duta Asuransi Indonesia terindikasi melakukan tindak pidana perasuransian. Kejahatan itu dilakukan sepanjang 2019 sampai 2020. Dia melakukan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa izin. RH telah melanggar Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Baca juga: OJK Aceh Gencarkan Kesadaran Keuangan Bagi Pelajar di HIM 2023
Selain RH, DPJK juga menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap General manager CV DAI yang berinisial MAW, RH selaku agen asuransi dan marketing freelance, dan BN selaku agen asuransi dan marketing freelance.
Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.
MAW dan RH sempat melakukan perlawanan hukum, dengan cara melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akan tetapi hakim menolaknya. Kemudian pada 16 Mei 2023, penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat penyerahan itu, hanya MAW dan BN yang memenuhi panggilan. Sedangkan RH tidak datang. OJK kemudian berkoordinasi dengan polisi dan Korwas PPNS untuk menangkap RH. Tapi ia telah raib. Oleh karenanya, RH dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia pun menjadi buruan polisi hingga ke tingkat wilayah.