WALHI Aceh Temukan Aksi Illegal Logging di Mukim Krueng, Bireuen

WALHI Aceh Temukan Aksi Illegal Logging di Mukim Krueng, Bireuen Walhi Aceh temukan perambahan hutan secara ilegal (illegal logging) di kawasan Mukim Krueng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Walhi Aceh temukan perambahan hutan secara ilegal (illegal logging) di kawasan Mukim Krueng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengungkap temuan aktivitas perambahan hutan secara ilegal (illegal logging) di kawasan Mukim Krueng, Kecamatan Peudada, Bireuen.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan tim Walhi Aceh pada 22 Mei 2024 menunjukan adanya aktivitas alat berat di lokasi perambahan ilegal tersebut.

“Ada bekas aktivitas alat berat ditemukan di lokasi. Jadi ini bisa kita pastikan dilakukan oleh pemilik modal besar. Gak mungkin warga biasa mampu mendatangkan alat berat untuk merambah hutan,” ujar Afifuddin pada Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan para pelaku juga membuka akses jalan dari Gampong Ara Bungong dan Gampong Garot menuju lokasi perambahan untuk mempermudah pengangkutan kayu menggunakan truk. Jenis kayu yang diambil antara lain seumantok dan meranti, yang kemudian diangkut melalui jalur tersebut.

“Ini semakin membuktikan bahwa pelaku sudah merencanakan praktek haram ini mengambil kayu dalam kawasan hutan di Mukim Krueng tersebut dan ini sudah masuk unsur pidana lingkungan hidup, apalagi proses pengangkutan sangat terbuka,” jelasnya.

Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, pelaku perambah masuk melalui wilayah Mukim Batee Kureng, Kecamatan Peudada, dengan membuka jalan agar truk dapat mencapai titik lokasi perambahan. Kayu hasil perambahan kemudian dikumpulkan di pinggir jalan perbatasan antara Mukim Krueng dengan Mukim Batee Kureng.

“Mukim Batee Kureng itu berbatasan langsung dengan hutan di Mukim Krueng, mereka masuk lewat mukim itu karena akses lumayan dekat,” terang Afifuddin.

Baca jugaWalhi: Kerusakan Hutan Penyebab Banjir di Aceh Tenggara

Tutupan hutan di kawasan Mukim Krueng yang selama ini masih sangat lebat merupakan pertahanan terakhir keberadaan hutan yang berfungsi sebagai sumber air masyarakat Kecamatan Peudada.

Selain itu, kawasan ini juga menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil hutan bukan kayu. “Situasi ini sangat merugikan masyarakat di Mukim Krueng bahkan masyarakat Peudada, mengingat hutan di wilayah ini menjadi hutan terakhir dan sumber ekonomi masyarakat,” tukas Afifuddin.

Afifuddin juga mengungkapkan bahwa tokoh masyarakat dan pemangku adat Mukim Krueng telah berupaya mencegah illegal logging tersebut, namun upaya mereka belum membuahkan hasil yang signifikan.

WALHI Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas pelaku perambahan tersebut. “Harus segera seret dan tangkap pelaku ilegal logging tersebut, ini agar pelajaran untuk semua pihak agar tidak merambah hutan,” pintanya.
Masyarakat setempat juga meminta pihak Kepolisian, Gakkum Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta seluruh APH agar segera bertindak. “Untuk itu butuh keseriusan dari seluruh APH untuk mencegah perambahan dalam kawasan hutan, khususnya hutan di Mukim Krueng,” jelasnya.

Walhi Aceh mengingatkan jika aksi perambahan ini terus dibiarkan, berbagai dampak buruk akan mengancam masa depan wilayah tersebut. Selain potensi perambahan yang terus meningkat, ancaman bencana ekologi seperti banjir bandang dan longsor juga menjadi risiko serius yang harus dihadapi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here