Wakaf Uang, Aspek Terlupakan dalam RPJP Aceh 2025-2045

Wakaf Uang, Aspek Terlupakan dalam RPJP Aceh 2025-2045, Pegiat wakaf dan Pemimpin Redaksi Wakaf News, Sayed Muhammad Husen CWC. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Pegiat wakaf dan Pemimpin Redaksi Wakaf News, Sayed Muhammad Husen CWC. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pegiat wakaf dan Pemimpin Redaksi Wakaf News, Sayed Muhammad Husen CWC mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh 2025-2045 belum mengakomodir potensi wakaf uang sepenuhnya.

“Dalam konsep RPJP yang telah dipublikasikan, fokus utama tampaknya tertuju pada prediksi potensi zakat dan infak yang perlu dihimpun dan didayagunakan secara optimal,” ungkapnya, Minggu (3/12/2023).

Konsep RPJP yang disusun Bappeda Aceh terpusat pada prediksi potensi zakat dan infak yang perlu dihimpun serta didayagunakan secara optimal. Meskipun zakat diakui memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi dan sosial, Sayed Muhammad Husen mengungkapkan potensi wakaf uang juga perlu diperhitungkan dengan serius.

Ia menegaskan wakaf uang, sebagaimana zakat, mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA) dan Pendapatan Asli Kabupaten/Kota (PAK) yang signifikan. Meskipun demikian, dalam konsep RPJP tersebut, belum tampak adanya perhitungan potensi dan manfaat ekonomi yang dapat dihasilkan dari wakaf tersebut.

Sayed menambahkan wakaf ini memiliki potensi besar sebagai sumber anggaran pembangunan di berbagai sektor, termasuk pendidikan, fasilitas keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi.

Baca juga: Pimpinan Baznas RI Apresiasi Pengelolaan Zakat di Aceh

Namun, sayangnya, hal ini belum mendapatkan perhatian serius dalam perumusan RPJP. Karena itu, Sayed mengusulkan agar Bappeda Aceh mempertimbangkan untuk menyertakan narasi wakaf uang dalam RPJP 2025-2045.

Menurutnya, langkah ini sangat strategis agar Aceh dapat memanfaatkan potensi filantropi, terutama mengingat semakin berkurangnya dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Aceh harus merespons gerakan nasional wakaf uang, dan memasukkannya dalam RPJP dapat menjadi inovasi dalam pengelolaan sumber-sumber dana keagamaan. Ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan potensi sumber dana lokal,” ujar Sayed.

Lebih lanjut, Sayed menekankan wakaf uang bukan hanya sekadar konsep filantropis, melainkan juga merupakan instrumen keuangan sosial syariah yang mampu berkontribusi besar dalam mengurangi kemiskinan dan pengangguran di Aceh.

Dengan memasukkan wakaf uang ke dalam RPJP, Aceh dapat menciptakan inovasi dalam pengelolaan sumber-sumber dana keagamaan, mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan potensi sumber dana lokal.

“Saya, sebagai pegiat wakaf dan peduli terhadap kemajuan Aceh, berharap Bappeda Aceh dapat mengakomodir potensi wakaf uang dalam perencanaan jangka panjang dan kebijakan pembangunan lainnya. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa kontribusi syariat Islam di bidang keuangan sosial sangat besar di Aceh,” pungkas Sayed.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here