![Proses perhitungan ulang Usai Hitung Ulang, Suara Sayed Muliady Tersisa 23.357 Proses perhitungan ulang perolehan suara DPD RI Aceh di 16 Kecamatan di Kabupaten Pidie. Foto: Instagram/H. M Fadhil Rahmi, Lc. M.Ag.](https://i0.wp.com/komparatif.id/wp-content/uploads/2024/03/Proses-perhitungan-ulang.jpg?resize=696%2C435&ssl=1)
Komparatif.ID, Banda Aceh— Proses perhitungan ulang perolehan suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Aceh di Kabupaten Pidie akhirnya selesai usai adanya dugaan penggelembungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pidie untuk caleg nomor urut 27 Sayed Muliady.
Dalam proses perhitungan ulang tersebut, caleg nomor urut 27, Sayed Muhammad Muliady, terlihat mengalami penurunan drastis dalam perolehan suaranya. Awalnya dilaporkan meraih 119.341 suara di Kabupaten Pidie, namun setelah perhitungan ulang, hanya tersisa 23.357 suara.
Pencocokan dengan data model C juga menemukan penurunan drastis dalam perolehan suara caleg nomor urut 27 di berbagai kecamatan. Misalnya, di Kecamatan Kota Sigli, jumlah suara turun dari 3.955 menjadi 470 suara.
Hal serupa terjadi di Kecamatan Mila, Padang Tiji, Pekan Baro, Mutiara Timur, dan beberapa kecamatan lainnya, dengan penurunan suara mencapai ribuan bahkan puluhan ribu.
Dari 16 kecamatan yang telah selesai dilakukan perhitungan ulang, tercatat bahwa total suara caleg nomor urut 27 mengalami penurunan sebanyak 95.984 suara dari jumlah sebelumnya.
Baca juga: KIP dan Pemkab Pidie Teken Dana Hibah Pilkada Serentak 2024
Berdasarkan hasil perhitungan ulang DPD/Pencocokan dengan data model C.Hasil DPD Salinan TPS di Kab. Pidie Update Selasa 12/03/2024 di beberapa kecamatan yang sudah selesai meliputi:
- Kecamatan Kota Sigli No. Urut 27 dari jumlah suara 3.955 menjadi 470 suara,
- Kec. Mila No. Urut 27 dari jumlah 2.084 menjadi 1.477 suara,
- Kec. Padang Tiji No. Urut 27 dari jumlah 7.093 menjadi 572 suara,
- Kec. Pekan Baro No. Urut 27 dari jumlah suara 8.218 menjadi 1.206 suara,
- Kec. Mutiara Timur No. Urut 27 dari jumlah 10.476 menjadi 2.315 suara,
- Kec. Mutiara No. Urut 27 dari jumlah suara 3.790 menjadi 1.017 suara,
- Kec. Kembang Tanjong No. Urut 27 dari jumlah 7.518 menjadi 2.090 suara
- Kec. Muara Tiga No. Urut 27 dari jumlah 8.389 berkurang menjadi 454 suara,
- Kec. Geumpang No. Urut 27 dari jumlah 937 menjadi 722 perolehan suara,
- Kec. Batee No. Urut 27 dari perolehan suara 9.280 hingga menjadi 1.002 suara,
- Kec. Sakti No. Urut 27 dari suara 5.785 turun menjadi 1.994 suara,
- Kec. Tangse No. Urut 27 dari jumlah suara 8.782 turun menjadi 2.009 suara,
- Kec. Delima No.Urut 27 dari jumlah suara 8.433 turun menjadi 1.463 suara,
- Kec. Grong-grong No. Urut 27 dari jumlah 2.933 turun menjadi 207 suara,
- Kec. Pidie No. Urut 27 dari jumlah suara 17.983 turun menjadi 740 suara, dan
- Kec. Simpang Tiga No. Urut 27 dari jumlah suara 8.790 turun menjadi 724 suara.
Proses perhitungan ulang tersebut sesuai putusan pemeriksaan cepat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/01.00/III/2024.