Komparatif.ID, Banda Aceh— Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024 naik 1,38 persen menjadi Rp3.460.672, batas upah pekerja ini lebih besar dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp3.413.666.
Kenaikan UMP Aceh disampaikan Pj Gubernur Achmad Marzuki melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein, Senin (20/11/2023) sore.
“Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” ujar Akmil.
Akmil menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil dari rekomendasi kenaikan yang diterima Gubernur Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh hasil Sidang Pleno pada 17 November 2023 untuk membahas dan merekomendasikan penyesuaian UMP Aceh.
Sebelum keputusan diambil, dua usulan yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, yakni usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha dengan kenaikan sebesar 1,38 persen, dan usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan sebesar 15 persen dari UMP sebelumnya.
Baca juga: Upah Minimum Buruh di Aceh Bertambah Besar
Akmil menjelaskan perhitungan kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, serta surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023. Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan dalam penetapan UMP Aceh 2024.
“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu, dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil.
Upah tersebut berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024 juga berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Karena itu, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan.
Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, upah harus mengikuti struktur dan skala upah yang telah ditetapkan. Akmil juga menegaskan perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024, dan bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” pungkas Akmil.