UIN Ar-Raniry Bedah Fenomena Hacker Bjorka

Bjorka telah menjadi fenomena terkait keamanan data pribadi. Sehingga memantik Prodi Tatanegara UIn Ar-Raniry, Rabu (28/9/2022) menggelar studium general. Foto: Dikutip dari detik.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Sejumlah aksi “manusia alam gaib” Bjorka yang sempat membuat Kemkominfo RI kalang kabut, dan politisi Tanah Air seperti kebakaran jenggot, dibedah di Studium General ”Data Pribadi Dibobol Hacker Bjorka, Siapa Bertanggung Jawab?”. Pembedah utama pada kajian tersebut yaitu Irsal Ambiya, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia.

Studium general yang membahas fenomena Bjorka dan kebocoran data pribadi di internet digelar oleh Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah), Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry, Rabu (28/9/2022) pukul 09.00-12.00 WIB. Kegiatan itu bertempat di Ruang Teater FSH UIN Ar-Raniry.

Baca juga: Dunia Bersiap Menyambut Metaverse

Pada kegiatan tersebut Irsal Ambiya mengatakan setiap orang sangat penting memahami literasi digital, karena pada hakikatnya tubuh dan diri manusia merupakan data (informasi) penting. Oleh karena itu siapa saja wajib untuk menjaganya dengan baik.

Kebocoran data—yang disimpan secara elektronik—baik disengaja maupun tidak disengaja, karena lemahnya perlindungan negara atas data pribadi warga negara.

Hal lainnya, karena warga negara juga gemar membuka data pirbadinya ke publik karena beranggapan bahwa itu tidak penting untuk dirahasiakan.

Panitia studium general Prodi Hukum Tatanegara UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (29/9/2022) berfoto bersama pemateri (tiga dari kiri) sesuai kegiatan. Foto: Doc. panitia.
Panitia studium general Prodi Hukum Tatanegara UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (29/9/2022) berfoto bersama pemateri (tiga dari kiri) seusai kegiatan. Foto: Doc. panitia.

“Padahal data pribadi yang kita bagikan berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain,” sebut Irsal.

Terkait siapa yang bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi? Irsal menjelaskan pemerintahbertugas  menyiapkan dua hal. Pertama, membuat sistem kesiap-siagaan perlindungan data pribadi. UU Perlindungan Data Pribadi sudah diundangkan pada 20 September 2022. Semoga saja dapat dijalankan sesuai kebutuhan.

Kedua, pemberian sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran atas aturan tersebut.

Diskusi yang terpantik akibat fenomena Bjorka yang berhasil meretas sejumlah situs pemerintah yang membuat Kemkominfo RI ketar-ketir, dihadiri 80 peserta dari kalangan akademisi dan mahasiswa UIN Ar-Raniry.

Bjork: A Musisian From From Islandia

Ketua Prodi Hukum Tatanegara (Siyasah) Mumtazinur, M.A, dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa tema yang diangkat merupakan isu-isu hangat yang sedang berkembang saat ini. Kali ini dipilih kebocoran data pribadi dan kemunculan Bjorka yang sampai sekarang masih menjadi misteri siapa dia.

Harapan penyelenggara, dengan pembekalan tersebut mahasiswa mendapatkan wawasan baru, sehingga menjadi ide dasar dalam penulisan karya ilmiah. Dengan harapan memberikan wawasan baru kepada mahasiswa serta memberikan gambaran.

Studim general tersebut ditutup setelah ada diskusi antara narasumber dan peserta kegiatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here