
Komparatif.ID, Washington DC— Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor sedikitnya 10 persen terhadap banyak negara di dunia, termasuk Indonesia, untuk barang-barang yang masuk ke AS.
Kebijakan ini diumumkan langsung dalam acara bertajuk “Make America Wealthy Again” di Rose Garden, Gedung Putih, pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat. Trump menyebut kenaikan tarif impor ini sebagai langkah agresif memperketat kebijakan perdagangan internasional.
Berdasarkan unggahan resmi Gedung Putih di Instagram, Indonesia berada di peringkat ke delapan dalam daftar negara yang terkena dampak kebijakan ini, dengan besaran kenaikan tarif mencapai 32 persen.
Indonesia bukan satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang terkena dampaknya. Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand juga mengalami kenaikan tarif masing-masing sebesar 24 persen, 49 persen, 46 persen, dan 36 persen.
Baca juga: Trump Bilang Tak Ada yang Bisa Usir Warga Palestina dari Gaza
Selain itu, sekitar 60 negara di seluruh dunia juga akan dikenakan tarif timbal balik setengah dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS.
Trump menyebut pengumuman ini sebagai “Hari Pembebasan” bagi negaranya, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri.
Trump berpendapat AS telah mengalami kerugian akibat praktik perdagangan yang dinilai tidak adil oleh banyak negara mitra dagang. Dengan kebijakan ini, AS berharap dapat menyeimbangkan kembali hubungan dagang dan memastikan industri dalam negeri tetap kompetitif.
Sejak kembali ke Gedung Putih lebih dari dua bulan lalu untuk masa jabatan keduanya yang tidak berturut-turut, Trump menerapkan berbagai kebijakan tarif impor baru.
Salah satu di antaranya adalah tarif tambahan sebesar 25 persen untuk mobil yang diproduksi di luar AS, yang akan mulai berlaku pada Kamis (3/4/2025) hari ini. Selain itu, seluruh impor baja dan aluminium juga dikenai tarif baru sebesar 25 persen.
Menurut seorang pejabat senior Gedung Putih, tarif universal akan mulai diberlakukan pada Sabtu (5/4), sementara tarif timbal balik yang menargetkan sekitar 60 mitra dagang AS, termasuk Indonesia, akan diterapkan mulai Rabu, 9 April 2025.