Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu di Lhokseumawe

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu di Lhokseumawe
Tim gabungan gagalkan penyelundupan 135 kg sabu di Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Jumat (7/2/2025). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Lhokseumawe— Tim gabungan dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri, Polda Aceh, Kanwil DJBC Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, serta Tim Kapal Patroli DJBC berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 135 kg di Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Operasi ini dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB setelah tim gabungan melakukan analisis bersama dan berbagi informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut dengan kapal penangkap ikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa kapal yang membawa narkotika akan bersandar di sekitar Ulee Rubek, Aceh Utara hingga Ujong Blang, Lhokseumawe pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

Baca juga: BNNP Aceh Bekuk Sindikat Narkoba Internasional, Sita 33 Kg Sabu & 262 Ribu Ekstasi

Tim Kapal Patroli DJBC kemudian melakukan patroli laut sejak pukul 14.00 WIB, sementara tim darat melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik pendaratan narkotika.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan sebuah kapal penangkap ikan yang membawa tujuh karung berisi methamphetamine dengan total berat sekitar 135 kg. Dalam operasi ini, empat orang tersangka dengan inisial I, E, F, dan M turut diamankan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyelundupkan narkotika dengan cara dilangsir menggunakan kapal penangkap ikan, sebuah metode yang kerap digunakan dalam penyelundupan barang terlarang melalui jalur laut.

Barang bukti dan para tersangka kini telah diserahkan kepada Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here