Komparatif.ID, Banda Aceh— Tim pemenangan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi, menolak hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 7-8 Desember di ruang paripurna DPR Aceh.
Penolakan tersebut disampaikan Koordinator Saksi Om Bus-Syech Fadhil, Budi Ardiansyah, pada Minggu, (8/12/2024). Ia menuturkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran serius selama proses pungut hitung di TPS .
“Kami menolak proses pelaksanaan pungut hitung di tempat pemungutan suara (TPS) kabupaten,” terangnya.
Selain itu, Budi menjelaskan ada anomali signifikan yang terlihat pada peningkatan jumlah pemilih di beberapa wilayah, khususnya Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Baca juga: Pleno Pilgub Aceh: Tim Saksi Om Bus Tolak Hasil Rekapitulasi di Aceh Timur
Selain itu, tim saksi Bustami-Fadhil Rahmi juga menerima laporan intimidasi terhadap saksi di Aceh Timur. Ia menegaskan situasi ini memunculkan keraguan terhadap validitas proses pungut hitung suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah kabupaten.
“Ada peningkatan pemilih yang anomali di Aceh Utara serta Lhokseumawe dan saksi diintimidasi di Aceh Timur,” ujar Budi.
Alasan penolakan tersebut secara resmi telah disampaikan kepada KIP Aceh, meskipun hingga kini tim pemenangan belum menentukan langkah lanjutan untuk menanggapi hasil rekapitulasi tersebut.
Budi menyebutkan pihaknya masih menunggu keputusan dari pasangan calon Bustami-Fadhil Rahmi terkait langkah strategis yang akan diambil. Salah satu opsi yang masih terbuka adalah membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami masih menunggu apapun keputusan dari pasangan calon untuk menetapkan langkah selanjutnya,” imbuhnya.