TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Kenapa?

tiktok shop Pemerintah resmi melarang platform sosial media berjualan seperti layanan e-commerce. Foto: tiktok.com.
Pemerintah resmi melarang platform sosial media berjualan seperti layanan e-commerce. Foto: tiktok.com.

Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah resmi melarang platform sosial media, termasuk TikTok melalui fitur TikTok Shop untuk berjualan di Indonesia seperti layanan e-commerce. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Fitur TikTok Shop memungkinkan pengguna untuk berbelanja dan melakukan transaksi secara langsung di dalam platform media sosial TikTok. Namun, praktik ini sekarang dilarang sesuai dengan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam peraturan baru ini, pemerintah Indonesia akan melarang dengan tegas penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial.

Mengutip detik.com, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.

“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” tegas Teten setelah rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Fitnah Sayed Muliady, Tiktoker Abu Laot Dilaporkan ke Polda Aceh

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan media sosial seharusnya hanya digunakan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.

“Media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan pembayaran langsung,” jelas Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli mengingatkan bahwa layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan e-commerce. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Selain melarang praktik social commerce, pemerintah juga mengatur pembatasan impor melalui e-commerce dalam revisi Permendag 50. Pertama, mereka akan membuat daftar positif untuk produk impor, hanya produk yang masuk dalam daftar tersebut yang diizinkan diimpor ke Indonesia.

Kedua, pemerintah juga akan mengatur persyaratan yang sama untuk produk impor dengan produk lokal, termasuk persyaratan sertifikasi dan standarisasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Pemenuhan sertifikasi halal, BPOM untuk produk kecantikan, dan standar elektronik adalah contoh persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk impor, mirip dengan produk dalam negeri,” tegas Zulkifli.

Selain itu, pemerintah akan mengatur agar penyedia layanan e-commerce tidak menjadi produsen barang yang dijual di platform mereka. Terakhir, akan ada aturan mengenai pembatasan barang impor berdasarkan harga, dengan barang di bawah US$100 dilarang diimpor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here