Komparatif.ID, Jakarta— Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen menyebut selama proses pemilihan bupati-wakil bupati pihaknya tidak menerima satu pun laporan pelanggaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Bireuen Agusni terkait gugatan yang dilayangkan Murdani-Muhaimin ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut proses rekrutmen PPK dan PPS tidak adil dan menguntungkan salah satu paslon.
“Kami tidak ada menerima laporan dari masyarakat dan peserta PPK terkait dugaan pelanggaran rekrutmen,” ujar Agusni pada sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota panel II di MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Bireuen, Desi Safnita menjelaskan selama proses pemilihan hanya ada dua laporan yang diterima.
Satu laporan telah diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hingga kini masih berproses, serta satu laporan lain yang diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan telah mendapatkan putusan pengadilan serta putusan banding.
Baca juga: KIP Bireuen: Gugatan Murdani-Muhaimin Cacat Formil
Sementara itu, pasangan calon H. Mukhlis-Razuardi melalui kuasa hukum Guntur Rambey dan Adi Mansar menegaskan tidak terlibat dalam berbagai tuduhan yang diajukan Muhaimin-Murdani terkait dugaan kecurangan dalam proses pemilihan.
Guntur menegaskan gugatan pasangan calon Murdani-Muhaimin cacat formil karena permohonan paslon nomor urut 1 itu tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Guntur juga tegas membantah adanya perintah dari pihak Mukhlis-Razuardi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen maupun jajarannya untuk melakukan pertemuan rahasia guna memenangkan pasangan tersebut.
Ia menegaskan pihaknya tidak pernah meminta atau memiliki kuasa untuk memerintahkan KIP Bireuen dan jajarannya mengadakan pertemuan tertutup guna mendukung kemenangan Mukhlis-Razuardi.
“Pihak terkait (Mukhlis-Razuardi) tidak pernah meminta kepada termohon (KIP Bireuen) beserta jajaran dan tidak memiliki relasi kuasa untuk memerintahkan termohon dan jajaran guna melakukan pertemuan rahasia dalam rangka pemenangan pihak terkait,” ujar Guntur.
Senada dengan penjelasan Guntur, Panwaslih Bireuen berdasarkan pengawasan dan penelusuran menyebut pertemuan yang digugat Murdani-Muhaimin itu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
Selain itu, kuasa hukum Mukhlis-Razuardi mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 17 kecamatan untuk mengarahkan pemilih agar mencoblos pasangan nomor urut 3.
Terkait tuduhan penghalangan dan intimidasi terhadap saksi pemohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kuasa hukum Mukhlis-Razuardi menyebut bahwa tidak pernah terjadi intimidasi semacam itu.
Guntur mengungkapkan saksi pemohon telah menandatangani formulir model D hasil KWK di tujuh kecamatan dari delapan kecamatan yang disebutkan dalam gugatan.
Saat Hakim Saldi Isra menanyakan kecamatan mana yang tidak ditandatangani, Guntur Rambey menjawab hanya Kecamatan Peusangan yang tidak ditandatangani.
Namun, dalam keterangannya, pihak KIP Bireuen menyebut saksi pemohon sebenarnya telah menandatangani formulir D hasil KWK di seluruh TPS di Kecamatan Peusangan. Yang ditolak oleh saksi pemohon adalah tanda tangan pada formulir D hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Di akhir persidangan, kuasa hukum Mukhlis-Razuardi, Adi Mansar, meminta agar MK menolak seluruh permohonan pemohon. Ia juga menegaskan keputusan KIP Bireuen mengenai penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 sudah benar dan tetap berlaku.
“Menolak permohonan pemohon seluruhnya, dan menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati 2024,” pungkas Adi.