THR Aparatur Negara Dicairkan Mulai 17 Maret

Prabowo: THR Aparatur Negara Dicairkan Mulai 17 Maret Presiden Prabowo Subianto mengatakan THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan dicairkan mulai 17 Maret. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan dicairkan mulai 17 Maret. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Komparatif.ID, Jakarta— Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan dicairkan mulai 17 Maret 2025

Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Prabowo menyebut sebanyak 9,4 juta aparatur negara di pusat dan daerah akan menerima tambahan penghasilan guna menunjang kebutuhan mereka, menjelang Idulfitri 1446 H dan tahun ajaran baru.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” terang Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca jugaBKN Sebut Penetapan NIP CASN 2024 Rampung Juni 2025

Prabowo menjelaskan THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dengan komponen yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sementara itu, bagi ASN daerah, skema yang diberikan serupa dengan ASN pusat namun tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Bagi para pensiunan, mereka akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima setiap bulan. “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” lanjutnya.

Selain pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pemerintah juga telah mengambil langkah lebih luas dengan mendorong pemberian THR bagi karyawan swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here