Teungku M Pemerkosa 2 Santri di Langsa Diserahkan ke Kejari

Teungku M pemerkosa santri di Langsa
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Teungku M (38) di salah satu dayah di Langsa, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa, Selasa (12/12/2023). Foto: Dok. Polres Langsa.

Komparatif.ID, Langsa—Teungku M (38) yang memperkosa dua santri di dayah yang ia pimpin, diserahkan oleh polisi ke pihak Kejaksaan Negeri langsa. Penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa (12/12/2023).

Informasi yang diterima Komparatif.ID, Kasat reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, Kamis (14/12/2023) menerangkan bila kasus Teungku M sudah sampai ke tahap II yaitu pelimpahan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Sebelumnya, seorang pemilik dayah Langsa berinisial M (38) ditangkap karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap dua santri perempuan yang mondok di lembaga pendidikan di Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Baca: Pemilik Dayah di Langsa Diduga Setubuhi 2 Santrinya

Pagar makan tanaman. Demikianlah istilah yang tepat dialamatkan kepada M, seorang pemilik dayah –lembaga pendidikan agama Islam—di Kota Langsa. Pria tersebut dilaporkan telah meniduri dua santriwatinya secara paksa. Bukan sekali, aksi merudapaksa murid-muridnya telah ia lakukan berkali-kali.

Dalam konferensi pers pada Senin (20/11/2023) Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad mengatakan,dari hasil pemeriksaan kejadian rudapaksa santriwati yang dilakukan oleh seorang pemilik dayah terjadi pada 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here