Komparatif.ID, Bireuen— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka RJ dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen terkait kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (Ummah) Siti Alia Humaira, Selasa (5/10/2024).
RJ dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Bersama RJ, kepolisian juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah bantal, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.200.000, serta pakaian yang digunakan oleh tersangka dan korban.
Kejadian tragis ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, di rumah korban di kawasan Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan keterangan, korban yang tengah tidur diserang oleh tersangka RJ yang membekap wajahnya dengan bantal. Aksi brutal tersangka tidak berhenti di situ, karena meski korban sempat berteriak meminta tolong, RJ meninju wajah korban hingga korban terus berusaha melawan.
Namun, tersangka kemudian mencekik korban hingga akhirnya nyawa korban tidak tertolong. Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen, korban dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan yang dialaminya.
Baca juga: Jaksa & Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa Ummah oleh Residivis Sabu
Setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai, RJ langsung ditahan di Lapas Kelas 2 Bireuen. Kejaksaan Negeri Bireuen memastikan bahwa proses hukum akan segera dilanjutkan dengan pengajuan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan dalam waktu dekat.
RJ yang dikenal buas sejak mengonsumsi narkoba bertahun-tahun lalu, sudah sering keluar masuk penjara. Dia tak segan menganiaya anggota keluarganya bila permintaannya tidak dipenuhi.
Terkait kasus pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira, dipicu oleh penolakan korban meminjamkan sepeda motor kepada RJ. Pria bertubuh besar itu merasa tidak dihargai dan kemudian sakit hati. Dia ingin menghabisi mahasiswa tersebut karena permintaannya tidak dikabulkan.