Tersangka Korupsi PDAM Sigli Bertambah, Negara Rugi Rp4 M

Kejari Pidie TetapkanTersangka Baru Korupsi PDAM Sigli Tersangka Korupsi PDAM Sigli Bertambah, Negara Rugi Rp4 M
Kejaksaan sita uang kerugian negara Rp1,4 miliar. Kejari Pidie tetapkan satu tersangka baru kasus korupsi pengadaan bahan kimia PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli, Rabu (22/1/2025). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Sigli— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia pada 2020-2023 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Sigli.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, menjelaskan para tersangka diduga melibatkan markup harga bahan kimia serta penyediaan barang yang tidak sesuai dengan kuantitas yang telah dibayar oleh Perumda.

“Sebelumnya tersangka hanya dua orang namun, kini telah bertambah satu sehingga total menjadi tiga tersangka,” kata Suhendra pada konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

Tersangka terbaru, berinisial FS, merupakan Wakil Direktur CV Aria, perusahaan penyedia bahan kimia yang diduga terlibat dalam praktik markup harga dan penyediaan bahan kimia yang tidak sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Perumda. Dari hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, Rp4.049.880.000.

Baca juga: Kejari Pidie Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro

Suhendra juga mengatakan penetapan FS sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), penyedia barang dan jasa, serta ahli dari Inspektorat Aceh.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Pidie juga berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengadaan bahan kimia tersebut.

Petugas juga menyita uang kerugian negara senilai Rp1.412.250.000, yang kini diamankan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pidie.

“Setelah diselidiki kedua tersangka tim penyidik menetapkan satu tersangka FS sebagai vendor penyedia bahan kimia tersebut,” lanjutnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Suhendra menyampaikan berkas perkara sedang dirampungkan oleh tim penyidik dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh untuk disidangkan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi penggunaan anggaran negara, terutama di sektor pelayanan publik, serta melaporkan jika menemukan indikasi korupsi.

Sebelumnya, Kejari Pidie menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Sigli.

Kedua tersangka, yaitu Direktur PDAM berinisial R dan Kepala Bagian Teknik/Operasi berinisial AG, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pembelian bahan kimia untuk proses penjernihan air, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

“Kami telah menetapkan Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro berinisial R dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG sebagai tersangka,” ujar Kajari Pidie Suhendra pada konferensi pers, Selasa (7/1/2025).

Suhendra mengatakan kasus ini bermula dari penyelidikan atas penggunaan anggaran sejak 2020 hingga 2023. Total dana yang dikelola dalam periode tersebut mencapai Rp4 miliar.

Setelah melalui penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, khususnya dalam pengadaan bahan kimia seperti kaporit dan tawas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here